JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 6,5 miliar ke kas negara. Uang itu berasal dari rampasan terhadap terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
“Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (28/12).
Seperti diketahui, Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali mengungkapkan, uang rampasan tersebut merupakan uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kediaman Abdul Wahid.
“Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri atas berbagai pecahan, di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek,” kata Ali.
Adapun proses penyetoran ke kas negara, dilakukan melalui salah satu bank di kawasan Jakarta Selatan dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK, untuk memaksimalkan terpenuhinya ‘asset recovery’ (pemulihan aset),” jelasnya.
Selain itu, KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap Abdul Wahid. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Banjarmasin.
“Eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, seperti dikutip medcom.id, Rabu.
Ali mengatakan, Abdul Wahid bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun di sana. Penghitungannya dimulai sejak dia ditahan KPK pada tahap penyidikan kasus.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan majelis atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp 500 juta ke Abdul Wahid.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Wahid bakal ditambah sesuai dengan putusan majelis.
KPK berharap eksekusi ini dijadikan pembelajaran bagi para pejabat. Tindakan penerimaan suap diminta tidak terulang lagi.
“Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan,” ucap Ali. web