MARTAPURA – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Varinia Pura Damayanti, menyerukan keadilan dan etika berpolitik menjelang Pemilu 2024, dengan tema ‘Demokrasi dan Kepemiluan’.
Hal tersebut disampaikkan Varinia saat Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pemilu Tahun 2024, yang dihelat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Perihal money politics atau kegiatan yang kerap dilakukan oleh calon legislatif atau pasangan calon kepala daerah untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka, dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, Varinia meminta Bawaslu Banjar mencegah hal tersebut pada saat pemilu serentak pada Februari 2024 dan pilkada November 2024 mendatang.
Bawaslu Banjar diimbau dapat menemukan metode jitu, dicontohkan dengan mendekati para tokoh masyarakat atau ulama. “Salah satu caranya misalnya Bawaslu harus mendekati para ulama. Karena politik uang ini jangan hanya dipersepsikan bahwa kita menerima amplop maka itu dianggap haram,” tuturnya, seperti dikutip jejakrekam.com.
Menurut Varinia, politik uang bentuknya tidak hanya imbalan uang saja, melainkan banyak hal. “Misal dijanjikan membuat pesantren, itukan politik uang juga,” lanjutnya.
Dengan begitu, peran ulama pun sangat penting untuk turut serta memberi contoh yang baik. “Artinya politik uang bukan hanya menerima amplop. Makanya saya sebutkan Bawaslu harus melakukan pendekatan penting kepada stakeholder tadi, khususnya kepada para pemuka agama,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajerie Tamzidillah menyampaikan, regulasi Peraturan Bawaslu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari diskusi terbuka tadi, regulasi sudah matang dan sesuai perundang-undangan. Namun di sini dalam rangka penerapannya yang sering berbenturan dengan kepentingan berbagai pihak. Seperti money politics, hingga netralitas,” ucapnya.
Fajeri menyebut, Bawaslu Kabupaten Banjar apabila menemukan atau mendapat laporan adanya pelanggaran, baik pelanggaran administratif, kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lain terkait dengan penyelenggaraan pemiu, pihaknya akan meneliti, mengkaji, memutuskan dugaan pelanggaran temuan maupun laporan.
Berkaca dari pemilihan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banjar pernah menangani pidana pemilu penyelenggara, netralitas ASN, hingga sengketa, Fajeri berharap semua itu tidak terjadi lagi. “Paling tidak kita semua dapat meminimalisir pelanggaran di pemilu 2024 mendatang,” tutupnya. jjr