BANJARMASIN – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarmasin II berhasil melebihi target dalam program pengurangan dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Capaian yang diraih UPPD Samsat Banjarmasin II mampu mendapatkan PKB sebesar Rp 141 miliar lebih atau 101,3 persen dari program yang dilaksanakan pada 3 Oktober – 24 Desember 2022.
Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II Muhammad Mirza Luffillah didampingi Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB Yulian mengatakan capaian PKB sudah melebihi target dari Rp 139 miliar lebih,sedangkan yang tercapai Rp 141 miliar lebih atau 101 persen
Mirza mengatakan kebijakan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor ini merujuk Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/ 0709 /KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pokok, serta Sanksi Administrasi, berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalsel tahun 2022.
“ Relaksasi ini tentu saja meringankan masyarakat dan juga sebagai pemacu orang untuk membayar pajak lebih semangat lagi,” ujar Mirza saat memantau pelaksanaan donor darah bagi karyawan dan wajib pajak di kantor UPPD Samsat Banjarmasin II, Senin (26/12) pagi.
Dalam surat keputusan ini, bagi wajib pajak yang taat bayar, mendapat pengurangan apabila dibayarkan 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5 pesren, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5 persen, dan 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10 persen.
“ Sedangkan, untuk sanksi administrasi itu dendanya dihapus, seperti Pembebasan sanksi Administrasi Denda keterlambatan PKB dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Denda BBNKNB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya,” jelasnya.
Ditambahkan, Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Samsat Banjarmasin II Yulian mengatakan berdasarkan data penghapusan cukup tinggi rata-rata hampir 800 wajib pajak setiap harinya, apalagi menjelang berakhir penghapusan pajak sampai 1000 wajib pajak.
“ Target untuk PKB Rp 139 miliar lebih, sampai Jumat sudah mencapai Rp 141 miliar lebih atau 101,3 persen.BBNKB sudah tercapai duluan sebanyak Rp 66 miliar lebih atau 104,05 persen,” ujar Yulian.
Pada hari itu, UPPD Samsat Banjarmasin II menyediakan layanan donor darah, bekerjasama dengan PMI Kota Banjarmasin. Kemudian, dihari yang sama, dalam rangka memperingati Hari Ibu tahun 2022, UPPD Samsat Banjarmasin II juga menyiapkan makanan dan kue gratis bagi wajib pajak di kantor ini.
Pemberian hadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Banjarmasin II ini merupakan kerjasama Pemprov Kalsel bersama PT Jasa Raharja dan Bank Kalsel berupa lemari es, dispenser, dan lainnya.rds