JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor melalui Sekdaprov, Roy Rizali Anwar menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengelolaan (BP) Dana Lingkungan Hidup Tahun 2022 di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Rabu (21/12).
Dalam rakernas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo ini menindaklanjuti hasil COP 27 UNFCCC di Sharm El Sheikh, Mesir dan KTT G20 di Bali.
Pemerintah memperkuat sinergi dan kolaborasi para pihak guna mengendalikan perubahan iklim melalui komitmen pencapaian target ENDC (Enhanced National Determined Contribution) hingga 2030 dengan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia sebesar 31,89 persen yang bersumber dari Indonesia sendiri (sebelumnya 29 persen) dan dapat mencapai 43,20 persen (sebelumnya 41 persen) dengan dukungan internasional.
Rakernas yang diselenggarkan Kemenko Perekononian pada 21-22 Desember 2022 ini bertema “Penguatan Aksi Bersama Untuk Pendanaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan” ini dalam rangka mensinergikan langkah-langkah pencapaian target ENDC melalui empat sektor yang mendukung dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Pada acara rakernas itu, Presiden Jokowi menyampaikan arahan terkait pentingnya peran pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pencapaian ENDC melalui seluruh sektor, terutama pada sektor pengelolaan sampah dan sektor FOLU antara lain melalui rehabilitasi mangrove.
Tentu saja, peran seluruh pihak terutama Pemerintah Daerah sangatlah penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Saya yakin kalau permasalahannya kelihatan dan kita merehabilitasi dan memperbaikinya juga kelihatan, akan banyak dana-dana yang masuk melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan untuk awal urusan sampah menjadi prioritas,” katanya.
Kedua, untuk lingkungan hidup adalah sektor kehutanan, karena mangrove dapat mereduksi delapan hingga dua belas kali lipat dibandingkan hutan biasa.
Dalam kesempatan ini, pemerintah akan membahas berbagai langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan terkait dengan pengurangan emisi GRK.
Sementara itu, Menko Perekononian, Airlangga Hartarto menyampaikan BPDLH sebagai vehicle pendanaan berfungsi sebagai fasilitator untuk mempertemukan pemilik dana dan pemilik program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dananya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Berbagai langkah-langkah yang telah dibahas dalam Rakernas ini akan didukung oleh BPDLH sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan.
Sebagai instrumen pengelola dana lingkungan hidup, BPDLH menyediakan fleksibilitas pengelolaan dana baik penghimpunan dana dari berbagai sumber pendanaan hingga penyaluran dana kepada kementerian/lembaga, badan usaha, maupun kepada penerima manfaat perorangan.
Lebih lanjut, dalam wadah BPDLH pemerintah menjamin bahwa seluruh dana yang diinvestasikan oleh mitra kepada BPDLH akan dikelola secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk bisa menciptakan mekanisme pendanaan dari global dengan dicampur dana lain yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, negara donor, institusi pendanaan bilateral atau multilateral, filantropi dan sektor swasta melalui mekanisme blended finance pasti tata kelolanya akan rumit.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementerian keuangan melalui suatu wadah yaitu BPDLH untuk lingkungan hidup terutama dalam pengendalian perubahan iklim. BPDLH juga akan mengelola dana penanggulangan bencana melalui Pooling-Fund Bencana,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Hingga saat ini, BPDLH sedang mengelola dana sebesar USD 968,6 juta atau sekitar Rp14,52 triliun melalui skema pengelolaan BLU. Dana tersebut dapat diakses/dimanfaatkan oleh berbagai penerima manfaat seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, Masyarakat dan perorangan untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup. Dana yang dikelola ini selain bersumber dari dana APBN, juga berasal dari dana reboisasi, dana hibah dari Green Climate Fund untuk proyek REDD+ RBP, dana hibah dari Ford Foundation melalui program Community Based Program Dana TERRA.
Kemudian, dana pinjaman dari Bank Dunia untuk program Pooling Fund Bencana, Mangrove for Coastal Resilience, dana hibah World Bank untuk program FCPF-Forest Carbon Fasility Partnership Result Based Payment REDD+, Bio-CF for Initiative For Sustainable Forest Landscape Result based payment REDD+.
Potensi dana yang akan masuk sekitar Rp24 trilyun, dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, BPDLH mengoperasikan pengelolaan dana lingkungan hidup, baik menghimpun, mengembangkan dan menyalurkan dana dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui instrumen peraturan, kebijakan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, audit serta pengawasan oleh Komite Pengarah dari 10 kementerian.
Dalam Rakernas ini diharapkan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, negara donor, institusi pendanaan bilateral atau multilateral, filantropi, sektor swasta, masyarakat dan perorangan dapat semakin erat terjalin serta penghimpunan dan mobilisasi pendanaan lingkungan hidup dapat berdampak secara nyata dalam mempercepat pencapaian target ENDC, terciptanya lingkungan hidup yang lestari dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. ril/adpim/ani