BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria pekerja montir kepemilikan empat paket sabu-sabu, satu berat netto 12,03 gram.
Tersangka, bernama Najemi Hidayat alias Jimmy (22) warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Kelyrahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kita amankan seorang pria pekerja montir, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi masyarakat. Bila di Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (22/12).
Kemudian di lakukan lidik, saat pelaku di Jalan Kelayan A Gang Setia Budi langsung diamankan, dilakukan penggledahan badan dan di temukan barang bukti tersebut di dalam kotak rokok SM warna hijau.
“Berisi tiga paket sabu seberat netto 11,81 gram, dan satu paket sabu seberat netto 0,22 gram, di kotak sigaret SM, yang iya tersangka akui adalah miliknya,” tegas Masr Suryo Kartiko.
Menurutnya, terungkapnya bisnis haram itu berawal dari informasi masyarakat. Di daerah Jalan Kelayan A Gang Setia Budi, sering kali di jadikan orang yang melakukan jual beli (transaksi) narkoba jenis sabu sabu. Memastikan kebenaran informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan.
“Sehingga kami, bersama anggota unit melakukan penyelidikan. Beberapa hari TKP dilakukan pemantauan,” jelasnya.
Najemi Hidayat alias Jimmy (22), diamankan pada Selasa (20/12) sekitar pukul 19.20 Wita ditemukan dibungkusan sigaret ketika ditangkap saat itu.Atas perbuatannya tersangka Najemi Hidayat alias Jimmy (22) di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sam/rds