Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hakim Tolak Usul Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda

by matabanua
22 Desember 2022
in Headlines
0

 

JPU dan tim pengacara Sambo meminta sidang ditunda hingga 3 Januari 2023, tetapi ditolak. (foto:mb/ant)

Jakarta – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menolak permintaan tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) menunda jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga awal Januari 2023.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Hakim mengatakan sidang mesti berlandaskan pada asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

Mulanya, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12), yang dikutip cnnindonesia.com.

Wahyu pun bertanya ada berapa ahli meringankan lagi yang bakal dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (27/12).

Pengacara Sambo, Arman Hanis, menjawab masih ada dua atau tiga saksi yang bakal dihadirkan.

Namun, tim pengacara Sambo mengatakan telah berdiskusi dengan JPU soal pergeseran jadwal sidang.

Jaksa kemudian menyampaikan kepada majelis hakim agar persidangan ditunda hingga Januari 20243. Jaksa mengatakan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara maraton tiap hari sejak pertengahan Oktober.

“Izin, Bapak, jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Jika diperkenankan, ini kan mengingat rekan-rekan kami yang harus Natal-an, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2,” kata jaksa.

Lalu, JPU dan pengacara Sambo pun bernegosiasi mengajukan tanggal persidangan selanjutnya. Mereka sepakat di tanggal 3 Januari 2023.

Namun, hakim ketua memutuskan sidang tetap digelar pada 27 Desember 2022.

“Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang, tanggal 27 (Desember 2022),” ujar Wahyu, kemudian menutup persidangan hari ini.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.web

 

Tags: kasus pembunuhan berencana Brigadir jPutri CandrawathiSidang Ferdy Sambo Cs Ditundaterdakwa Ferdy Sambo
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA