JAKARTA – Komisi II DPR RI segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Dugaan kecurangan itu sebelumnya dibeberkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Menurut koalisi, dugaan kecurangan tersebut dilakukan KPU dengan menekan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, KPU level daerah menuruti kehendak KPU pusat.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa komisinya bakal langsung meminta penjelasan KPU terkait hal tersebut usai masa reses selesai, 9 Januari 2023 mendatang.
“Usai reses, kami akan tanyakan saat RDP dengan KPU. DPR berhak melakukan pengawasan,” kata Mardani saat dihubungi cnnindonesia, Selasa (20/12).
Ia bilang, temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini merupakan sebuah masalah serius. Politikus PKS itu mengingatkan bahwa pemilu harus berjalan secara jujur dan adil. Menurutnya, temuan ini akan sangat menentukan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ini wajib diusut, perkara serius dan dibongkar. Mesti dijawab oleh para pihak terkait. Dasar pemilu kita jujur dan adil, integritas pemilu amat ditentukan oleh kasus ini,” ucap Mardani.
Sebelumnya, Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil mengungkapkan kronologi dugaan intimidasi, intervensi, dan ancaman tersebut.
Mulanya, pada 5 November, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual partai politik ke KPU tingkat provinsi. Verifikasi faktual hanya diterapkan kepada partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.
Sehari setelahnya pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kemudian pada 7 November, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU pusat. Menerima hasil itu, KPU pusat kemudian melakukan panggilan video dengan menekan beberapa KPU provinsi agar meloloskan partai tertentu.
KPU provinsi dipaksa untuk mengubah status beberapa partai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS menjadi memenuhi syarat (MS). Tindakan tersebut ditentang oleh beberapa KPU tingkat daerah.
Tindakan intimidasi kemudian dilakukan dengan cara lain. Sekjen KPU turun tangan dan mengancam bakal memutasi jika KPU di daerah tak mengikuti instruksi mengubah status beberapa partai yang tak memenuhi syarat.
“Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak,” katanya.
Komisioner KPU pusat, Mochammad Afifuddin membantah dugaan instruksi dan intimidasi yang dilakukan KPU pusat. Menurut dia, pihaknya akan langsung turun tangan jika ada jajarannya yang melakukan hal itu.
“Tidak ada. Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita,” katanya.
Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga mengungkap kesaksian soal ancaman Komisioner KPU pusat, Idham Holikterhadap semua KPUD di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.
Saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi.
Instruksi itu berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut dia, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
“Salah satu anggota KPU RI, mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/20) malam.
Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi adalah instruksi yang telah disampaikan KPU provinsi.
Dia tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten kota ini di kabupaten kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” kata saksi.
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, Idham kata dia juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong,” kata saksi.
“Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” tambah dia.
Idham yang hadir di acara The Political Show membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Meurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” kata Idham. web