KOTABARU – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten kotabaru, melaksanakan rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua DPRD I Mukni AF, Wakil ketua DPRD II M Arif para anggota DPRD.
Paripurna ini dihadiri Bupati kotabaru diwakili Sekda Kotabaru, H Said Akhmad, Forkompimda serta SKPD, di Kotabaru.
Bupati Kotabaru yang diwakili Sekda Kab Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan, Bapemperda yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasama untuk membahas, mengawal dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi dan yuridis terhadap program pembentukan peraturan daerah propemperda tahun 2023.
Rapat paripurna propemperda merupakan komitmen bersama untuk membangun, dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai relugasi daerah, dalam bentuk peraturan daerah untuk efektifitas pelaksanaan pemerintah, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Kotabaru.
Propemperda, adalah instrumen perencanaan program pembentukan perdana kabupaten yang disusun secara terencana, terpadau dan sistematis sehingga diharapkan dapat tersususn dan terbentuk peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kita tentunya sama-sama terhadap Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, untuk membangun serta mensejahterakan masyarakat di kabupaten Kotabaru, jelasnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini pula, ia mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten Kotabaru melalui panitia khusus yang telah melakukan pembahasan, secara mendalam dan komprehensif terhadap 4 buah raperda kabupaten Kotabaru, sehingga pada kesempatan sidang dewan terhormat ini raperda tersebut dapat disetujui dan sahkan bersama.
Adapun ke empat buah raperda yang kita setujui bersama yaitu, Raperda tentang badan usaha milik desa, Raperda tentang penyelenggaraan perkebunan, Raperda tentang pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. (ebet/mb03)