BANJARMASIN – Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan, penerapan TPPU terus dioptimalkan meski tangkapan kecil sekalipun dalam pengungkapan kasus kejahatan narkotika.
“Karena dari tangkapan kecil tidak menutup kemungkinan bisa dijerat TPPU,” katanya, Rabu (14/12).
Ia menegaskan, jeratan TPPU bukan hanya tangkapan besar saja terhadap para jaringan kelas kakap, namun dari tangkapan relatif kecil, penyidik bisa saja mengungkap TPPU berbekal kesabaran dan kecermatan dalam menganalisa setiap kasus tindak pidana narkotika.
“Bisa saja dari seorang pengedar yang terbilang bukan bandar besar, justru dia banyak mengendalikan aset milik sang bandar di atasnya,” jelasnya.
Aldrin juga menegaskan, optimalisasi penyidikan TPPU dengan dukungan ketersediaan anggaran menjadi komitmen BNN dalam upaya memiskinkan jaringan sindikat narkotika.
Pasalnya, seluruh aset milik tersangka yang berhasil disita dari hasil bisnis narkotika, otomatis dapat menghentikan sang bandar menjalankan peredaran barang haram tersebut.
“Kalau tidak ada kekuatan finansial lagi, maka diyakini seorang tersangka pengedar narkotika bakal sulit menjalankan bisnisnya, sehingga upaya pemberantasan juga lebih optimal,” pungkasnya didampingi Kepala BNN Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana. ant