Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banyak Maladministrasi Penerbitan IUP di Pusat

by matabanua
13 Desember 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Ombudsman RI membeberkan terdapat sejumlah permasalahan administrasi pada peralihan kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) yang belakangan ditarik ke pemerintah pusat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Temuan maladministrasi itu terkait dengan penundaan berlarut dan diskriminatif terhadap pelaporan hingga perizinan, serta minimnya pelayanan profesional dari lembaga dan kementerian terkait.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, temuan mala­d­ministrasi itu terjadi sejak perizinan masih di tingkat kabupaten atau kota yangemudian dialihkan kewe­nangan­nya ke pemerintah provinsi pada 2015. Ketika kewe­nangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat pada 2020 lalu, kata Hery, pelanggaran administrasi makin intens.

“Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut,” kata Hery saat konferensi pers daring.

Ombudsman menemukan pada proses pencatatan, administrasi, dan kearsipan tidak memadai sehingga sulit mencari dan mengakses data per­tambangan di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi.

Menurut dia, permasalahan itu disebabkan karena adanya perbedaan standar pelaksanaan pengalihan kewenangan.

Ombudsman juga menemukan adanya kendala teknis pada Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan terpadu berbasis elektronik.

“Pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota kepada pemerintah provinsi dan pusat masih ditemukan tidak memenuhi asas profesional, ketelitian, dan trans­paransi,” kata dia.

Sejumlah temuan itu berasal dari Kajian Sistemik (Systemic Review) Tata Kelola Izin Usaha Pertam­bangan (IUP) yang mengambil sampel di lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Kajian ini memuat temuan, kesim­pulan, serta saran perbaikan regulasi tata kelola IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Keuangan.

Kesimpulan hasil kajian pada aspek regulasi mengidentifikasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 yang mengatur tentang pembatasan laporan dari segi waktu dan masih aktifnya IUP cenderung bersifat diskriminatif.

Ketentuan pada Kepmen ESDM tersebut pada diktum empat huruf b membatasi klasifikasi pelapor dengan menentukan batas waktu belum lewat dua tahun sejak pertama kali permo­honan perizinan pada saat izin usaha pertambangan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan tidak didasarkan oleh ketentuan yang tepat dan perlu dilakukan revisi. “Jadi tidak dibatasi hanya untuk IUP yang masih ber­laku,” kata dia. bisn/mb06

 

 

Tags: kewenangan izin usaha pertambanganOmbudsman RI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA