
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Sulkan menerima rombongan Badan Legislasi DPR RI di ruang H Aberani Sulaiman Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (13/12).
Kedatangan rombongan yang diketuai, Ahmad Baidhowi di Kalsel dalam rangka kunjungan kerja terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Anggota Baleg DPR RI yang berkesempatan hadir antara lain Mukhlis Basri (PDIP), Cristina Artiani (Partai Golkar), Hj Noor Latifah (PKB) dan Santoso (Partai Demokrat).
Turut diundang dalam pertemuan dengan Banleg DPR RI ini, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko Banjarbaru, kepolisian daerah (Polda) Kalsel dan TNI yang turut menyampaikan masukan dan saran kepada tim.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin dalam sambutan tertulisnya berharap kegiatan Baleg DPR RI di Kalsel dapat berjalan baik dan lancar.
Pemprov Kalsel, ujar Paman Birin, mendukung sepenuhnya kegiatan Baleg untuk menampung saran dan masukan masyarakat. “Apalagi saat ini Indonesia masih belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Bagi Provinsi Kalsel, RUU larangan minuman beralkohol ini selaras dengan pandangan bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik maupun mental, berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya masyarakat Kalsel yang religius.
Namun disadari bahwa payung hukum atau regulasi yang saat ini ada masih belum kuat dalam mengatur pengawasan, pengendalian serta sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggaran peraturan tersebut.
Paman Birin juga menyampaikan RUU larangan minuman beralkohol ini juga menimbulkan berbagai dinamika yang pasti muncul seiring pembahasannya.
“Saya kira langkah Baleg DPR RI dalam menyaring seluruh aspirasi elemen masyarakat, pemerintah daerah seluruh pihak menjadi sangat penting sehingga seluruh tahapan penyusunan RUU ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Paman Birin mengakui saat ini masyarakat memiliki banyak akses dalam mencari informasi dan menyampaikan pendapat dalam berbagai media.
“Saya kira hal itu juga penting untuk diperhatikan bersama bahkan melalui saluran-saluran publik tersebut kita juga dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait RUU ini agar tidak terjadi tafsir tafsir yang keliru dan menyesatkan,” katanya.
Dalam hal ini, Pemprov Kalsel siap untuk terus berkolaborasi membangun sinergi terutama untuk menyebarluaskan informasi eduksi terkait tugas-tugas badan legislatif, DPR RI dalam penyusunan RUU.
Ketua Tim, Ahmad Baidhowi mengatakan kunker pihaknya di Kalsel bertujuan menginput masukan dari berbagai unsur masyarakat terkait RUU yang tengah mereka bahas yakni soal larangan minuman beralkohol.
Tujuan kedua, sebut Baidhowi melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol serta efektivitas atau kendala dalam penegakan hukumnya.
Ketiga, tim ingin mendapatkan masukan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat.
“Baleg melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Aceh dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat secara umum,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa hal yang telah disampaikan ini baru draf atau rancangan awal sehingga bisa diubah bila ada masukan yang lebih baik. sal/adpim/ani