JAKARTA – Kasus gagal bayar industri asuransi kini terjadi kembali. Kali ini, ksus menimpa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL).
Nasabah tidak tahu lagi harus bagaimana mendapatkan uang mereka. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut per Senin (5/12) karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini terjadi karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugiaakibat penjualan produk sejenis saving plan.
Dalam hal ini, perusahaan menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
“Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK juga sempat menjatuhkan sanksi terhadap Wanaartha Life sebelum izin usaha dicabut per Senin (5/12). OJK tercatat sudah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life selama periode 1 Januari 2020-25 November 2022.
Merespons maraknya kasus asuransi belakangan ini, Pengamat Asuransi yang juga Dewan Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Irvan Rahardjo berpendapat masyarakat harus tetap tenang dan tidak perlu buru-buru menarik dananya dari perusahaan asuransi.
“Masyarakat tidak perlu menarik dananya dari asuransi. Namun, OJK harus mengumumkan nama-nama 13 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan agar masyarakat berhati-hati,” katanya.
Senada, Perencana Keuangan Safir Senduk meminta masyarakat untuk tetap percaya terhadap asuransi. Menurutnya, di industri manapun, pasti ada oknum nakal. Namun, jangan sampai ulah oknum membuat hilang kepercayaan terhadap profesi tersebut.
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Imelda Tarigan turut mengamini pernyataan Irvan dan Safir. Ia menekankan produk asuransi sejatinya sangat mulia karena mengambil alih risiko kerugian finansial dari pemilik polis.
Menurut Imelda, produk asuransi adalah prduk wajib dimiliki oleh siapapun yang ingin merencanakan masa depan keuangannya dengan baik.
“Jangan hanya karena nila setitik lalu rusak susu sebelanga. Kasus perusahaan asuransi yang terjadi akhir-akhir ini tidak bisa diartikan sebagai representasi seluruh perusahaan asuransi di negeri ini,” tegasnya.
Imelda mengatakan masih banyak perusahaan asuransi yang layak dipercaya karena memang manajemen keuangan dan manajemen risikonya baik.
Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menganggap kasus seperti Wanaartha Life terjadi karena kesalahan oknum bukan bisnis asuransinya.
Eko menegaskan bisnis asuransi adalah bisnis pengahan risiko yang tidak akan bermasalah jika dijalankan sesuai fungsinya. cnn/mb06