BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan memfasilitasi terkait pemahaman penyelesaian sengketa pemilu kepada komisoner, divisi-divisi dan staf Bawaslu se Kalsel.
Para komisioner, divisi-divisi dan staf tersebut diundang dalam acara Upgrading hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu kewenangan terhadap Bawaslu Provinsi maupun kabupaten dan kota se Kalsel.
Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan, upgrading hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu ini merupakan bagian dari kewenangan terhadap Bawaslu Provinsi maupun kabupaten, kota.
Sehingga perlu dilakukan upgrading bagi semua komisioner dan staf-staf yang menjadi bagian divisi yang bersangkuan, jadi upgriding bagaimana mekanisme penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses tentu saja hukum acaranya sesuai peraturan Bawaslu.
Bagaimana melakukan proses verifikasi terhadap aspek formil permohonan dan aspek materil permohonan, jangan sampai nanti dapat merugikan dalam administratifnya.
Intinya hukum acra penerimaan laporan, tatacara mekanisme administratifnya, bagaimana melakukan mediasinya dan bagaimana memutus penyelesaian sengketa proses ketika kemudian tidak terjadi kemufakatan antar pihak.
“Hari khusus diundang komisioner. divisi sengketa dan divisi hukum Bawaslu se Kalsel yang diundang,” ujar Azhar dsela acara Upgrading hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kalsel di Hotel Nasa Banjarmasin, Minggu (11/12) pagi.
Kalau potensi pelanggaran tentu saja Bawaslu sudah melakukan pemetaan indek kerawanan tahapan Pemilu,terkait verifikasi faktual yang menjadi kewenangan ada di Bawaslu RI sampai penetapannya.
“Namun kami sudah berjaga-jaga terhadap tahap pencalonan yang sudah terajdi Pemilu sebelumnya proses sengketa antar pihak terjadi pada Pemilu 2014 dan terjadi pula pada pemilu 2019, dan kami siap menerima” jelasnya.
Proses sengketa inikan bagian proses sengketa antara peseta pemilu dan penyelenggaran pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang merugikan peserta Pemilu, lalu kemudian terjadilan sengketa.
Jadi prosesnya penyelesaian sengketa dugaan administratif , namun ada objek sengketanya surat keputusan KPU yang merugikan peserta Pemilu. rds