Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mantan Kades Kelumpang Terduga Korupsi Dana Desa di Amankan Polisi di Kutai Barat

by matabanua
8 Desember 2022
in Indonesiana
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\2\2\2222\New Folder\Kejati Matangkan Proses Pengalihan Aset.jpg

Kejati Matangkan Proses Pengalihan Aset

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\2\2\2222\New Folder\Sering Mengamuk Bawa Pisau, ODGJ Diamankan.jpg

Sering Mengamuk Bawa Pisau, ODGJ Diamankan

15 Juli 2025
Load More

AMUNTAI – Tim Gabungan Polres HSU Unit Tipikor dan Jatanras Polres Kutai Barat berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) DJ (35) terduga pelaku korupsi dana desa pada tahun 2018.

DJ diamankan saat berada di Pasar Olah Bebaya, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, Rabu (7/12).

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Widodo Saputro ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres HSU dengan dibantu Jatrantas Polres Kutai Barat.

” Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik, HSU pada tahun 2018 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, (8/12).

Pada saat itu ungkap Widodo, Desa Kalumpang Dalam menerima dana desa sebesar Rp 1.096.072.000.

Setelah dilakukan audit oleh BPKP Kalsel terhadap penggunaan dana desa tersebut, ungkap Widodo, ditemukan dugaan mark up atas sejumlah proyek. dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 467.668.500.

Penangkapan diduga pelaku ini sendiri berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Tipikor Polres pada Selasa, 6 Desember 2022 sekitar 08.30 WITA.

Pada saat penangkapan bebernya terduga pelaku sedang menjaga depan pintu masuk pasar sebagai security di Pasar Olah Bebaya.

Dengan dibantu Unit Jatanras Polres Kutai Barat, Kaltim, diduga pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diboyong ke Amuntai, HSU.

Terduga terancam Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang- undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tal).

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA