AMUNTAI – Tim Gabungan Polres HSU Unit Tipikor dan Jatanras Polres Kutai Barat berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) DJ (35) terduga pelaku korupsi dana desa pada tahun 2018.
DJ diamankan saat berada di Pasar Olah Bebaya, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, Rabu (7/12).
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Widodo Saputro ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres HSU dengan dibantu Jatrantas Polres Kutai Barat.
” Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik, HSU pada tahun 2018 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, (8/12).
Pada saat itu ungkap Widodo, Desa Kalumpang Dalam menerima dana desa sebesar Rp 1.096.072.000.
Setelah dilakukan audit oleh BPKP Kalsel terhadap penggunaan dana desa tersebut, ungkap Widodo, ditemukan dugaan mark up atas sejumlah proyek. dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 467.668.500.
Penangkapan diduga pelaku ini sendiri berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Tipikor Polres pada Selasa, 6 Desember 2022 sekitar 08.30 WITA.
Pada saat penangkapan bebernya terduga pelaku sedang menjaga depan pintu masuk pasar sebagai security di Pasar Olah Bebaya.
Dengan dibantu Unit Jatanras Polres Kutai Barat, Kaltim, diduga pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diboyong ke Amuntai, HSU.
Terduga terancam Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang- undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tal).