Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Gazalba Saleh setelah tim penyidik rampung memeriksa yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka GS [Gazalba Saleh] dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/12), yang dikutp cnnindonesia. com.
Gazalba ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Gazalba, ada hakim yustisial Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba yang sudah ditahan lebih dulu hingga 17 Desember 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.
Powered By
Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Di tingkat kasasi, Gazalba masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman. Vonis itu mengoreksi putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gazalba menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.web