HULU SUNGAI UTARA – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam Babirik, Jidi Ilhami alias Jidi (35), di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Jidi ditangkap karena diduga melakukan korupsi dana desa pada 2018 silam.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo S membenarkan penangkapan di wilayah hukum Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur tersebut.
Ia menjelaskan, saat itu Desa Kalumpang Dalam mendapat kucuran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018, sebesar Rp 1.096.072.000 atau Rp 1 miliar lebih.
Dana dari pemerintah pusat itu seharusnya digunakan untuk pembangunan, seperti rehab jalan poros, pemeliharaan jalan poros, pembuatan jalan baru poros desa, pengadaan 4 unit sarana air bersih (SAB), pemeliharaan 3 unit sarana air, dan pengadaan galih penahan bencana sebanyak 300 batang.
“Ternyata, dari berbagai kegiatan pembangunan tersebut, justru ditemukan penyelewengan atau mark up harga, upah tukang, dan bahan material,” ucap Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo S, Rabu (7/12).
Menurutnya, dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 467.668.500 atau Rp 467 juta lebih.
Saat Kades Kalumpang Dalam ditangkap, personel Unit Jatanras Satreskim Polres HSU di backup Unit Jatanras Polres Kutai Barat mengetahui pelaku menjadi petugas keamanan (sekuriti) di Pasar Olah Bebaya.
“Pelaku saat ditangkap tengah menjaga gerbang Pasar Olah Bebaya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat,” pungkasnya. jjr