BANJARMASIN – Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengamankan pengedar narkotika jenis sabu bernama Hendriansyah alias Teler (39), di Jalan Banyiur Luar, Basirih, Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 19 paket sabu yang terdiri atas 17 paket seberat 5,6 gram, serta dua paket seberat 2,27 gram.
“Penindakan terhadap pelaku merupakan hasil dari penyelidikan ops reskrim tentang adanya tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (5/12).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, ops reskrim mendatangi TKP di Poskamling di Jalan Banyiur Luar Gang Alpon, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang telah dipantau yakni Teler berada di Poskamling tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan di tubuhnya, ditemukan 19 paket sabu yang sempat dibuang pelaku.
“Kita tangkap saat ia sedang duduk santai minum alkohol oplosan (gaduk), dan dilakukan penggeledahan badan. Pada saku celananya ditemukan barang bukti 19 paket tersebut. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui kepada polisi narkotika itu adalah miliknya,” tuturnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Teler dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam