TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan seorang pria berinisial WI alias Wahyu Kunat (45) warga Pangkalan Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Jumat (2/12) malam.
Diamankannya WI ini karena diduga telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan WI ini diamankan saat berada dirumah orang tuanya di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Korban yang dianiya pelaku ini meninggal dunia pada Jum’at (2/12) setelah sebelumnya sempat dirawat intensif di RS Pertamina,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/12).
Kejadian yang berawal pada Senin (28/11) siang tersebut melibatkan 5 orang yaitu MH (38), AK (28), AL (35), SN (40) dan WI (45) dimana ke 5 pria tersebut sama-sama tinggal di Pangkalan Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.Tabalong.
“Menurut keterangan pelapor AL yang juga salah satu korban, saat itu dia sedang jaga parkir didepan IGD Puskesmas Murung Pudak, mendengar teriakan “sudah..sudah..”, dirinya langsung mencari asal suara dan setelah dilihat ternyata korban MH dalam keadaan terkapar bersimbah darah,” ucapnya.
Korban MH ini di tusuk oleh pelaku WI menggunakan pisau dan mengenai bagian dada dan leher, melihat kejadian tersebut Pelapor dan Adiknya AK langsung mengambil kayu dan besi rangka tempat sampah dan memukulkan ke pelaku WI, namun WI mengayunkan pisau yang di bawanya dan mengenai AL di bagian lengan dan mengakibatkan luka robek dan AK mengalami luka di pipi kanan dan luka robek leher.
“Korban SP (selaku kakak) melihat dan melerai dengan memukul pelaku WI hingga WI terjatuh dan dipukuli oleh Pelapor, AK dan SP, hingga di lerai oleh warga,” jelasnya.
Kejadian perkelahian ini sendiri berawal saat saksi perempuan berinisial MS akan mengantri gas 3kg dipangkalan gas H.Udin di simpang 4 pasar lama Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Namun oleh pelaku WI, saksi MS dilarang untuk mengantri tanpa alasan yang jelas.
“Korban MH yang melihat saksi MS pulang lalu menanyakan kenapa tidak mengantri dan dijawab MS dilarang oleh pelaku WI, kemudian korban MH menghampiri pelaku WI yang kebetulan lewat dengan maksud untuk menanyakan kenapa MS dilarang mengantri gas 3kg, tetapi pelaku WI yang sebelumnya memang sudah menyiapkan belati langsung menyerang korban MH,” ucap Aipda Yudha.
“Akibat kejadian tersebut, korban AK, AL dan SN mengalami luka dan dirawat Puskesmas Murung Pudak, pelaku WI dirawat di RS.H.Badaruddin Kasim sedangkan korban MH kritis sehingga di rujuk ke RS Pertamina Murung Pudak dan oleh pihak medis RS Pertamina dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (2/12) sore dan dimakamkan pada sabtu (3/12).
Pelaku WI disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati.(tal).