Selasa, September 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sempat Buron, BS Diringkus di Jambi

by matabanua
1 Desember 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Setelah sempat kabur keluar pulau Kalimantan, pelaku penggelapan berinisial BS (45) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Tabalong,

Ia diduga telah meng­gel­ap­kan satu unit mobil milik warga Desa Kapar, Ke­camatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dan saat uangnya habis untuk berfoya-foya, BS melarikan diri keluar Kal­ima­n­tan.

Artikel Lainnya

Pemkab Tabalong Gelar Apel Kesiapan dan TC Porprov XII

Pemkab Tabalong Gelar Apel Kesiapan dan TC Porprov XII

15 September 2025
D:\2025\September 2025\16 september 2025\2\2\1 (MASTER).jpg

DPRD Kalsel akan Panggil Perusahaan Terindikasi ODOL

15 September 2025
Load More

Wakapolres Tabalong Kompol Susilo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai tukang parkir di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

“Pelaku berhasil diaman­kan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong di Sumber Sari, Desa Tebing Tinggi, Ke­ca­ma­tan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Minggu (27/11) lalu,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11).

Dalam penangkapan ini, Polres Tabalong berkoordinasi dengan Polda Jambi dan polres setempat untuk meringkus BS. “Rekan-rekan Reskrim Tabalong baru kembali tadi malam, dan langsung mem­ba­wa tersangkanya,” ujarnya.

Penggelapan mobil tersebut berawal ketika BS merental satu unit mobil merk Daihatsu milik korban MS (38) selama empat hari. Beberapa hari kemudian, BS meng­gadaikan mobil tersebut kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.

Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan, penggelapan itu BS lakukan untuk membayar utang dan berjudi.

“Untuk meyakinkan penggadai, tersangka mengatakan mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam keadaan aman,” ujarnya.

Setelah mendapatkan uang hasil dari gadai mobil, BS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi aruh di Tamiang-Barito Timur, dengan harapan menang dan uang bertambah banyak, sehingga bisa membayar utang-utangnya.

“Namun tersangka kalah bermain judi hingga uang habis, dan kemudian melarikan diri keluar wilayah Tabalong,” katanya.

Tidak hanya itu, BS juga sudah berulang kali melakukan penggelapan. Baru pada kasus ini BS melarikan diri.

Atas perbuatannya, BS disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. tal

 

Tags: Kepolisian TabalongKompol SusiloWakapolres Tabalong
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA