TANJUNG – Setelah sempat kabur keluar pulau Kalimantan, pelaku penggelapan berinisial BS (45) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Tabalong,
Ia diduga telah menggelapkan satu unit mobil milik warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dan saat uangnya habis untuk berfoya-foya, BS melarikan diri keluar Kalimantan.
Wakapolres Tabalong Kompol Susilo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai tukang parkir di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong di Sumber Sari, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Minggu (27/11) lalu,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11).
Dalam penangkapan ini, Polres Tabalong berkoordinasi dengan Polda Jambi dan polres setempat untuk meringkus BS. “Rekan-rekan Reskrim Tabalong baru kembali tadi malam, dan langsung membawa tersangkanya,” ujarnya.
Penggelapan mobil tersebut berawal ketika BS merental satu unit mobil merk Daihatsu milik korban MS (38) selama empat hari. Beberapa hari kemudian, BS menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.
Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan, penggelapan itu BS lakukan untuk membayar utang dan berjudi.
“Untuk meyakinkan penggadai, tersangka mengatakan mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam keadaan aman,” ujarnya.
Setelah mendapatkan uang hasil dari gadai mobil, BS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi aruh di Tamiang-Barito Timur, dengan harapan menang dan uang bertambah banyak, sehingga bisa membayar utang-utangnya.
“Namun tersangka kalah bermain judi hingga uang habis, dan kemudian melarikan diri keluar wilayah Tabalong,” katanya.
Tidak hanya itu, BS juga sudah berulang kali melakukan penggelapan. Baru pada kasus ini BS melarikan diri.
Atas perbuatannya, BS disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. tal