TANJUNG – Setelah sempat kabur keluar pulau Kalimantan, pelaku penggelapan berinisial BS (45) akhirnya berhasil diringkus jajaran Kepolisian Tabalong,
Diduga telah menggelapkan satu unit mobil milik warga Desa Kapar Kecamata Murung Pudak Tabalong dan setelah uangnya habis untuk berfoya-foya, BS melarikan diri keluar Kalimantan.
Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo mengatakan pelaku ini berprofesi sebagai tukang parkir yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong di Sumber Sari RT 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Minggu (27/11/2022) lalu,” ujarnya dalam konferensi pers yang bertempat dihalaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11).
Dalam penangkapan diduga pelaku ini ungkap Susilo, Polres Tabalong berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres setempat untuk melakukan penangkapan.
“Rekan – rekan Reksrim Tabalong baru kembali tadi malam dan langsung membawa tersangkanya,” ujarnya.
Penggelapan mobil ini sendiri berawal ketika BS merental satu unit mobil merk Daihatsu milik korban MS (38) selama empat hari.
Beberapa hari setelah itu BS menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan bahwa penggelapan BS dilakukan untuk pembayaran hutang dan berjudi.
“Untuk meyakinkan penggadai, tersangka mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam keadaan aman,” ujarnya.
Setelah mendapatkan uang hasil dari gadai mobil, BS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi aruh di Tamiang-Barito Timur, dengan harapan menang dan uang bertambah banyak sehingga bisa membayar hutang-hutangnya.
“Namun tersangka kalah bermain judi hingga uang habis dan kemudian melarikan diri keluar wilayah Tabalong,” beber Galih.
Tidak hanya itu, BS ini tambah Galih sudah berulang kali melakukan penggelepan, dan pada kasus ini BS melarikan diri
Atas perbuatannya, Tersangka BS disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(tal).