Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sempat Buron, BS Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polisi Tabalong di Jambi

by matabanua
30 November 2022
in Indonesiana
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon.jpg

Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan.jpg

Bang Dhin: Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

28 Agustus 2025
Load More

TANJUNG – Setelah sempat kabur keluar pulau Kalimantan, pelaku penggelapan berinisial BS (45) akhirnya berhasil diringkus jajaran Kepolisian Tabalong,

Diduga telah menggelapkan satu unit mobil milik warga Desa Kapar Kecamata Murung Pudak Tabalong dan setelah uangnya habis untuk berfoya-foya, BS melarikan diri keluar Kalimantan.

Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo mengatakan pelaku ini berprofesi sebagai tukang parkir yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

“Pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong di Sumber Sari RT 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Minggu (27/11/2022) lalu,” ujarnya dalam konferensi pers yang bertempat dihalaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11).

Dalam penangkapan diduga pelaku ini ungkap Susilo, Polres Tabalong berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres setempat untuk melakukan penangkapan.

“Rekan – rekan Reksrim Tabalong baru kembali tadi malam dan langsung membawa tersangkanya,” ujarnya.

Penggelapan mobil ini sendiri berawal ketika BS merental satu unit mobil merk Daihatsu milik korban MS (38) selama empat hari.

Beberapa hari setelah itu BS menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan bahwa penggelapan BS dilakukan untuk pembayaran hutang dan berjudi.

“Untuk meyakinkan penggadai, tersangka mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam keadaan aman,” ujarnya.

Setelah mendapatkan uang hasil dari gadai mobil, BS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi aruh di Tamiang-Barito Timur, dengan harapan menang dan uang bertambah banyak sehingga bisa membayar hutang-hutangnya.

“Namun tersangka kalah bermain judi hingga uang habis dan kemudian melarikan diri keluar wilayah Tabalong,” beber Galih.

Tidak hanya itu, BS ini tambah Galih sudah berulang kali melakukan penggelepan, dan pada kasus ini BS melarikan diri

Atas perbuatannya, Tersangka BS disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(tal).

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA