Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Kalsel Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan DPD

by matabanua
30 November 2022
in Indonesiana
0

 

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah didampingi komisonerlain dan Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie saat Sosialisasi persyaratan pencalonan anggota DPD dalam Pemilu tahun 2024.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More

Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan tahapan Pemilu, KPU telah menetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 disana diatur tahapan jadwal Pemilu termasuk pencalonan anggota DPD.

Peraturan KPU ini sekarang sedang dilakukan penggantian oleh KPU RI sudah mulai diformalisasikan rancangan pertauran KPU yang baru untuk digunakan berkaitan pencalonan anggota DPD.

Kali ini adalah Pertaturan KPU tentang pencalonan perseorangan anggota DPD terkait persyaratan jumlah dukungan minimal pemilih keputusan Nomor 478 tahun 2022 disana ditentukan di seluruh daerah pemilihan di 34 provinsi se Indonesia termasuk di dalamnya jumlah dukungan pemilihan di Kalsel dan beserta sebaran dari jumlah kabupaten/kota dari total jumlah wilayah di Kalsel.

“Informasi ini penting bagi semua pihak diawal pada 6 Desember 2022 tahapan pencalonan DPD sudah mulai dilakukan, tapi sebelum proses pendaftaran danlainnya dilakukan tentu bagi pemangku kepentingan bakal calon, masyarakat umum yang menjadi pemilih pendukung untuk mempersiapkan hal yang penting. Untuk itu kami mengsosialisasikannya,” ujar Edy saat menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi persyaratan pencalonan anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di G Sign Hotel Banjarmasin, Rabu (30/11) pagi.

Dalam Pemilu 2024 ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota serta DPD RI.Peserta Pemilu DPD RI ini merupakan perseorangan untuk dapat menjadi calon anggota DPD RI penting mengetahui persyaratan-persyatannya.

“Ada ditentukan persyaratan dukungan dan calon harus memenuhi persyaratan adalah sebagai warga negera Republik Indonesia dibuktikan dengan ada KTP Elektronik, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, kemudian pendidikan paling rendah SMA sederajat dengan dibuktikan kelulusan berrupa fotocopy tamat belajar dikesatuan pendidikan, setia pada Pancasila, tidak pernah dipidana penjara, sehat jasmani dan ohani serta bebas dari Narkotika dan lainnya,” jelasnya.

Paling penting juga mencalonkan hanya untuk satu perwakilan bakal calon DPD, tidak dapat mencalonkan diri lagi di luar Kalsel. Mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan.

Selanjutnya ujar Edy, Kalsel itu masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat DPT lebih dari 1 juta sampai kurang 5 juta, harus mendapat dukungan paling sedikit 2000 pemilih, dukungan ini paling sedikit sebaran 50 persen minimal tersebar di 7 kabupaten/kota di Kalsel.

“Dukungan minimal dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy setiap pendukung.Pendukung tidak boleh memberikan dukungan dari 1 orang calon DPD dan tidak boleh memberikan janji uang kepada orang untuk mendukung,” tambahnya.rds

 

 

Tags: Azhar RidhanieEdy AriansyahKetua Bawaslu KalselKomisioner KPU KalselPemilihan Umum 2024Sosialisasi persyaratan pencalonan anggota DPD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA