BANJARMASIN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024.
Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan tahapan Pemilu, KPU telah menetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 disana diatur tahapan jadwal Pemilu termasuk pencalonan anggota DPD.
Peraturan KPU ini sekarang sedang dilakukan penggantian oleh KPU RI sudah mulai diformalisasikan rancangan pertauran KPU yang baru untuk digunakan berkaitan pencalonan anggota DPD.
Kali ini adalah Pertaturan KPU tentang pencalonan perseorangan anggota DPD terkait persyaratan jumlah dukungan minimal pemilih keputusan Nomor 478 tahun 2022 disana ditentukan di seluruh daerah pemilihan di 34 provinsi se Indonesia termasuk di dalamnya jumlah dukungan pemilihan di Kalsel dan beserta sebaran dari jumlah kabupaten/kota dari total jumlah wilayah di Kalsel.
“Informasi ini penting bagi semua pihak diawal pada 6 Desember 2022 tahapan pencalonan DPD sudah mulai dilakukan, tapi sebelum proses pendaftaran danlainnya dilakukan tentu bagi pemangku kepentingan bakal calon, masyarakat umum yang menjadi pemilih pendukung untuk mempersiapkan hal yang penting. Untuk itu kami mengsosialisasikannya,” ujar Edy saat menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi persyaratan pencalonan anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di G Sign Hotel Banjarmasin, Rabu (30/11) pagi.
Dalam Pemilu 2024 ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota serta DPD RI.Peserta Pemilu DPD RI ini merupakan perseorangan untuk dapat menjadi calon anggota DPD RI penting mengetahui persyaratan-persyatannya.
“Ada ditentukan persyaratan dukungan dan calon harus memenuhi persyaratan adalah sebagai warga negera Republik Indonesia dibuktikan dengan ada KTP Elektronik, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, kemudian pendidikan paling rendah SMA sederajat dengan dibuktikan kelulusan berrupa fotocopy tamat belajar dikesatuan pendidikan, setia pada Pancasila, tidak pernah dipidana penjara, sehat jasmani dan ohani serta bebas dari Narkotika dan lainnya,” jelasnya.
Paling penting juga mencalonkan hanya untuk satu perwakilan bakal calon DPD, tidak dapat mencalonkan diri lagi di luar Kalsel. Mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan.
Selanjutnya ujar Edy, Kalsel itu masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat DPT lebih dari 1 juta sampai kurang 5 juta, harus mendapat dukungan paling sedikit 2000 pemilih, dukungan ini paling sedikit sebaran 50 persen minimal tersebar di 7 kabupaten/kota di Kalsel.
“Dukungan minimal dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy setiap pendukung.Pendukung tidak boleh memberikan dukungan dari 1 orang calon DPD dan tidak boleh memberikan janji uang kepada orang untuk mendukung,” tambahnya.rds