Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UMP Kalsel 2023 Naik 8,38 Persen

by matabanua
28 November 2022
in Indonesiana
0

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi kalsel Irfan Sayuti S.Sos MSi saat menjelaskan kenaikan UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,65 atau naik sebesar 8,38 persen.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,65 atau naik sebesar 8,38 persen.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Hal tersebut sesuai keputusan Gubernur Kalsel Nokor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi kalsel tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi kalsel Irfan Sayuti S.Sos MSi mengatakan formula perhitungan UMP Kalsel tahun 2023 menggunakan formulasi sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2023 tentang penetapannupah minimum tahun 2023.Formula penghitunhan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE),Inflasi dan Indeks tertentu.

“Perusahan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi kalsel tahun 2023 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Gubernur sebesar Rp 3.149.977,65,” ujar Irfan Sayuti di aula kantor Disnakertrans Provinsi Kalsel yang terletak di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin,Senin (28/11) pagi.

Bagi pekerja yang berstatus tetap,tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang 1 tahun.

Irfan menambahkan UMP Kalsel sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu nagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalak seminggu.

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini,maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0741/KUM/ 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2022,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“ Perusahaan harus melaksanakan UMP,kalau tidak melaksanakan tentu ada sanksi dan ada pendampingan terlebih dahulu,” jelasnya.

Melihat kondisi ekonomi sekarang ini dengan gejolak kenaikan harga barang,tentunya diharapkan dengan kenaikan UMP mencapai 8,38 persen ini bisa memenuhi harapan para pekerja paling tidak menutupi kenaikan harga barang selama ini.

Dibandingkan tahun 2022 UMP Kalsel hanya mencapai Rp 2.906.473,32,sedangkan tahun 2023 naik 8,38 persen sebesar Rp 3.149.977,65.rds

 

Tags: Irfan Sayutkenaikan UMP KalselKepala Dinas Tenaga Kerja kalselUMP Kalsel Naik
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA