BANJARMASIN – Kalah di tingkat pertama, warga Kampung Batuah Muhammad Syahrian Noor dan Bahrul Ilmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta guna menguji putusan PTUN Banjarmasin Nomor 13/G/2022/PTUN.BJM.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, sebagai terbanding dalam upaya banding warga Kampung Batuah adalah Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Perkara ini pun telah diregister PT TUN Jakarta Nomor 268/B/2022/PT.TUN.JKT. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Nurman Sutrisno (hakim ketua) dengan dua hakim anggota; HM Arif Nurdu’a dan Budhi Hasrul.
Berdasar penelusuran informasi detail perkara di laman PTUN Banjarmasin, permohonan banding diajukan kedua pembanding termasuk memori banding pada Jumat (23/9/2022) lalu ke PT TUN Jakarta.
Dalam laman PTUN Banjarmasin disebutkan bahwa PT TUN Jakarta telah mengeluarkan putusan banding atas perkara gugatan warga Kampung Batuah versus Walikota Banjarmasin.
Apakah salinan putusan banding PT TUN Banjarmasin sudah diterima para pembanding? Sekretaris LBH Ansor Kalsel Yusuf Ramadhan mengaku belum menerima putusan banding tersebut.
“Kami belum menerima. Apakah sudah ada putusan banding terkait gugatan klien kami. Sebab, warga Kampung Batuah tetap menolak untuk digusur demi dalih apapun,” ucap Yusuf Ramadhan kepada jejakrekam.com, Senin (21/11).
Sebelumnya, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan pihaknya lebih memilih menyelesaikan konflik kepemilikan lahan dengan warga Batuah di tengah gagalnya rencana revitalisasi Pasar Batuah ke jalur hukum.
“Sebelumnya, komisioner mediator Komnas HAM (Hairansyah) pernah datang ke Pemkot Banjarmasin menanyakan hal itu, sebelum ada pergantian anggota Komnas HAM. Yang pasti, kami sudah sepakat untuk menyelesaikan secara hukum,” ucap Ikhsan Budiman.
Saat ini, Pemko Banjarmasin hanya ingin merealisasikan program pengamanan aset, usai dana pembantuan Kementerian Perdagangan untuk rencana revitalisasi Pasar Batuah senilai Rp 3,5 miliar itu dikabarkan telah hangus, karena telah melampaui batas waktu 6 bulan. jjr