NAAS dialami seorang Ibu rumah tangga berinisial KM (32) warga Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.Tabalong mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang berinisial MS alias Kai Bin (68), Senin (14/11/2022) malam.
KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kejadian tersebut berawal saat KM meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada suaminya.
“Saat itu korban bersama pelaku dan anaknya yang masih kecil duduk diteras rumah, kemudian korban meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada pelaku, tetapi pelaku tidak mau memberi uang kepada korban dan terjadilah cekcok mulut,” ucap Yudha kepada wartawan, Kamis(17/11/2022).
Karena kesal, pelaku ungkapnya kemudian mengambil 1 buah panci dan langsung memukul istri tersebut kearah kepala sebelah kanan yang mengakibatkan luka sobek.
Melihat kepalanya berdarah, korban melarikan diri kerumah temannya untuk meminta pertolongan.
“Oleh temannya, korban dibawa ke Puskesmas Tanta dan ditangani dengan 3 jahitan dibagian kepala,” ujarnya.
Tidak terima diperlakukan kasar oleh suaminya, sang istri lantas melaporkannya ke Polres Tabalong.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama kemudian mengamankan pelaku MS di sebuah pondok kebun di padat karya Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.Tabalong pada Selasa (15/11/2022) dini hari.
“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong Untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah panci warna silver dan 2 buah buku nikah,” pungkasnya. (tal).