Lagi dan lagi masyarakat dihebohkan dengan sebuah kebijakan pemerintah. Pasalnya, TV analog yang sudah mengudara selama 60 tahun kini di hentikan.
Untuk menonton televisi masyarakat Jabodetabek kini sudah beralih ke siaran TV digital. Sebab, antena konvensional saat ini sudah dimatikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Rabu, 2 November 2022 tepat pukul 24.00 WIB. Penghentian siaran analog ini akan dilakukan bertahap secara nasional.
Sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Pemerintah menjanjikan pengalaman menikmati konten siaran televisi lokal yang lebih baik bagi masyarakat. Tentu saja untuk berpindah ke siaran digital ini ada harga yang harus di bayar yaitu membeli Set Top Box (STB) atau membeli TV baru yang sudah digital.
Inilah yang kemudian menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat. Masalahnya adalah tidak semua masyarakat memiliki STB TV Digital dan juga tidak semua televisi yang dimiliki masyarakat sudah support TV Digital. Karena itu saat siaran TV analog di Jabodetabek dimatikan, masih banyak masyarakat yang kebingungan karena tidak bisa menonton acara televisi. Masyarakat yang di daerah lain yang analognya masih belum dihentikanpun mulai kebingungan bagaimana nantinya mereka mendapatkan informasi jika tv analog ini sudah dihentikan secara nasional.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSREC) Pratama Persadha mengatakan, hilangnya akses informasi merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat. Sebab saat infrastruktur TV digital belum merata TV analog sudah dimatikan.
Padahal hak mendapatkan informasi seluruh warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Bagi masyarakat yang mengerti dan memiliki uang bisa membeli TV digital atau set top box TV digital, tapi untuk masyarakat bawah yang tidak mengerti teknologi dan jauh dari jangkauan sosialisasi TV digital akan kaget ketika TV nya tiba-tiba tidak dapat sinyal dan hanya ada tampilan “semut” saja.
Program TV digital ini harus didukung dengan sosialisasi dan kesiapan masyarakat serta pemerataan hardware TV digital yang baik. Betul memang, pemerintah mulai mendistribusikan set top box alias STB gratis untuk rumah tangga miskin secara nasional. Tapi dilihat dari jumlahnya sangat terbatas tidak mampu menjangkau secara merata dan adil. Banyak warga yang mengeluh tidak mampu beli set top box, apalagi nanti dengan tingginya permintaan bisa mengakibatkan harga set top box melambung tinggi.
Lalu siapa yang di untungkan?dengan perubahan ke arah TV digital jelas ini kan menyulitkan masyarakat karena ada komponen yang harus dibeli untuk dapat mengakses TV Digital.
Sementara, perubahan ini akan mendorong produksi alat untuk mengakses TV Digital, yaitu Set Top Box (STB). Dengan demikian perubahan ini nampak hanya menguntungkan korporasi saja karena tingginya permintaan akan semakin menambah produksi mereka dan bisa berpotensi menaikan harganya.
Perubahan ini sekaligus juga menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Nampak keberpihakan penguasa kepada korporasi saja dan bukan pada kemaslahatan rakyat banyak . Inilah wajah buruk pemerintahan yang dikuasai oligarki. Segala kepentingan penguasa dan korporasi menjadi yang utama. Seharusnya pemerintah menjadikan kemaslahatan rakyat yang utama, pasalnya kehidupan ekonomi masyarakat sedang tidak baik baik saja, kenapa pemerintah tidak fokus pada permasalahan kesejahteraan masyarakat saja dibandingnkan harus menambah beban masyarakat dengan kebijakan yang kapitalistik ini.
Sungguh berat bertahan hidup dalam sistem kapitalis ini. Jauh berbeda dengan sistem Islam yang menjamin kesejahteraan dan kemaslahatan umat dan mendahulukan kepentingan rakyat. Dimana pemerintahan islam tidak hanya menjamin rakyat mendapatkan informasi saja, tapi juga memastikan informasi yang di dapat masyarakat dari media adalah informasi yang benar dan mencerdaskan masyarakat.
Media juga menjadi sarana menjelaskan semua tuntunan hidup baik berdasarkan syariat. Beberapa nilai dan panduan bersikap peningkatan kualitas hidup dengan pemanfaatan iptek. Disamping itu, media juga menjadi sarana informasi, edukasi, persuasi, serta hak berekspresi publik dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar dan Muhasabah Lil Hukam.
Oleh karena itu, media massa dalam Islam akan mampu mewujudkan masyarakat cerdas karena memiliki tuntunan yang jelas dalam semua urusan hidupnya. Sehingga Umat mampu menilai mana yang benar–salah, juga peduli karena adanya budaya kritis dan menasehati penguasa. Wallahu a’lam