
BANJARMASIN – Dalam waktu dekat, DPRD Kota Banjarmasin akan mengesahkan perda terbaru yakni Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perda tersebut otomatis sebagai pengganti dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini diberlakukan sebelum mendirikan bangunan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi PBG DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan, pembahasan raperda yang baru saja rampung dan tinggal diparipurnakan tersebut, dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.
“Proses pengajuan izin pada PBG ini kami atur agar tidak memberatkan dan masih dapat dilakukan secara manual langsung ke Dinas PUPR,” ujar Hilyah Aulia.
Ia menjelaskan, jenis PBG sendiri pemohon, dilihat dari segi spek dan ketahanannya, jika sudah disesuaikan atau verifikasi ke lapangan baru izin diberikan.
“Dengan adanya aturan hukum itu, secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG,”kata Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.
Menurut Hilyah, dalam perda ini nantinya akan ada kenaikan retribusi, namun tidak tinggi, yaitu soal penarikan retribusi, akan dikenakan per unit atau item di satu bangunan.
Meskipun demikian, dirinya merasa aturan hukum yang baru ini, tak membebani kepada masyarakat atau pengembang perumahan, pihaknya optimis melalui regulasi ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banjarmasin. via