Selasa, Mei 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

2023, IMB Segera Beralih ke PBG

by matabanua
9 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\November 2022\10 November 2022\5\hal 5\Hilyah aulia.jpg
HILYAH AULIA (Foto:mb/ via)

 

BANJARMASIN – Dalam waktu dekat, DPRD Kota Banjarmasin akan mengesahkan perda terbaru yakni Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perda tersebut otomatis sebagai pengganti dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini diberlakukan sebelum mendirikan bangunan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\9 Mei 2025\5\hal 5\Wali Kota Banjarmasin HM.Yamin tampak duduk bersama wali kota.jpg

Walikota Yamin Hadiri Pembukaan Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\9 Mei 2025\5\hal 5\Proyek NUFReP di Sungai Veteran yang diuruk untuk membuat jalan warga.jpg

Progress Proyek NUFReP Sungai Veteran Capai 25 Persen

8 Mei 2025
Load More

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi PBG DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia mengatakan, pembahasan raperda yang baru saja rampung dan tinggal diparipurnakan tersebut, dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.

“Proses pengajuan izin pada PBG ini kami atur agar tidak memberatkan dan masih dapat dilakukan secara manual langsung ke Dinas PUPR,” ujar Hilyah Aulia.

Ia menjelaskan, jenis PBG sendiri pemohon, dilihat dari segi spek dan ketahanannya, jika sudah disesuaikan atau verifikasi ke lapangan baru izin diberikan.

“Dengan adanya aturan hukum itu, secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi PBG,”kata Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Menurut Hilyah, dalam perda ini nantinya akan ada kenaikan retribusi, namun tidak tinggi, yaitu soal penarikan retribusi, akan dikenakan per unit atau item di satu bangunan.

Meskipun demikian, dirinya merasa aturan hukum yang baru ini, tak membebani kepada masyarakat atau pengembang perumahan, pihaknya optimis melalui regulasi ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Banjarmasin. via

 

Tags: Dinas PUPRHilyah AuliaIMBPBGraperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA