Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ilmi Rugikan Negara Rp 5,9 M

by matabanua
8 November 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

D:\2022\November 2022\9 November 2022\2\2\New Folder\Ilmi Rugikan Negara Rp 5,9 M.jpg

BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit refinancing fiktif Muhammad Ilmi, telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 5,9 miliar di perbankan BUMN cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

“Data-data pribadi para debitur dipalsukan terdakwa untuk memuluskan aksinya. Dari empat kredit refinancing, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5,9 miliar,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Rifani saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/11).

Salah satu yang dicecar JPU soal kredit refinancing dengan agunan alat berat oleh debitur, yakni Fitrianoor.

Sejumlah dokumen persyaratan kredit milik Fitrianoor seperti fotokopi KTP, KK, dan akta cerai yang didapatkan terdakwa dari Nur Ifansyah dan bukan dari calon debitur, langsung dipertanyakan JPU.

“Ada kepentingan apa kok dokumen persyaratan dipegang oleh orang lain, bukan calon debitur langsung,” ucap JPU.

Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan mengakui, saat itu memang baru pertama kali memprakarsai kredit refinancing dengan agunan alat berat, sehingga berkali-kali bertanya kepada seniornya tentang mekanisme pengajuan jenis kredit tersebut.

Usai memeriksa terdakwa, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng bersama dua anggota Arief Winarno dan Ahmad Gawi menutup sidang yang akan dilanjutkan pada Senin (14/11), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Dalam perkara ini, Ilmi didakwa JPU dengan dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan primair, ia didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ant

 

 

Tags: Muhammad IlmiPengadilan Tipikor BanjarmasinUMN
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA