BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit refinancing fiktif Muhammad Ilmi, telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 5,9 miliar di perbankan BUMN cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
“Data-data pribadi para debitur dipalsukan terdakwa untuk memuluskan aksinya. Dari empat kredit refinancing, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5,9 miliar,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Rifani saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/11).
Salah satu yang dicecar JPU soal kredit refinancing dengan agunan alat berat oleh debitur, yakni Fitrianoor.
Sejumlah dokumen persyaratan kredit milik Fitrianoor seperti fotokopi KTP, KK, dan akta cerai yang didapatkan terdakwa dari Nur Ifansyah dan bukan dari calon debitur, langsung dipertanyakan JPU.
“Ada kepentingan apa kok dokumen persyaratan dipegang oleh orang lain, bukan calon debitur langsung,” ucap JPU.
Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Marabahan mengakui, saat itu memang baru pertama kali memprakarsai kredit refinancing dengan agunan alat berat, sehingga berkali-kali bertanya kepada seniornya tentang mekanisme pengajuan jenis kredit tersebut.
Usai memeriksa terdakwa, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng bersama dua anggota Arief Winarno dan Ahmad Gawi menutup sidang yang akan dilanjutkan pada Senin (14/11), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam perkara ini, Ilmi didakwa JPU dengan dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan primair, ia didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ant