BANJARMASIN – Penetapan APBD 2023 dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali yang memastikan pembahasan Badan anggaran (Banggar) dalam menetapkan APBD 2023 selesai tepat waktu.
Matnor Ali menegaskan, dirinya percaya rekan-rekan Banggar, dapat menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan tepat waktu. “Dalam menetapkan APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), paling lambat tanggal 23 November 2022,” katanya.
Menurutnya, dalam penetapan itu sesuai hasil rapat TAPD dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin. “Paling cepat ditetapkan pada 16 November 2022 nanti,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, dirinya mengimbau agar TAPD Banjarmasin nanti, bisa hadir menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapan bersama. Kehadiran TAPD sebagai percepatan pembahasan RAPBD 2023. Sebab, APBD murni paling lambat harus ditetapkan 1 bulan, sebelum berakhir anggaran.
“Badan anggaran DPRD Banjarmasin juga mulai intensif membahas RAPBD 2023 sejak hari ini hingga 14 hari ke depan,”ungkapnya.
Matnor Ali menyatakan optimis, penetapan APB 2023 tak terlambat. Apalagi jika mengingat akibat keterlambatan menetapkan APBD, akan terkena sanksi seperti yang ditetapkan dalam Permendagri No 84 tahun 2022, kepala daerah dan DPRD akan diberi sanksi disekolahkan ke Kemendagri dan selama 6 bulan tanpa gaji.
“Jika tak mampu menyelesaikan APBD murni sesuai waktunya, sanksi lainnya adalh pemerintah daerah hanya akan memakai APBD tahun sebelumnya,” ujarnya.
Matnor mengharapkan, saat pembahasan RAPBD 2023, tidak ada human error yang dapat membuat penetapan APBD 2023 menjadi terlambat.
Sementara, secara umum, skenario APBD 2023 yakni pendapatan terdiri PAD dan retribusi Rp 723, 177 miliar ditambah pendapatan di luar PAD sebesar Rp 1,080 triliun. Jadi APBD 2023 diprediksi Rp 1,83 triliun. Sedangkan belanja Rp 1,936 triliun, atau defisit sekitar Rp 100 miliar. via