
TANJUNG – Kini Kabupaten Tabalong memiliki rumah Restorative Justice (RJ) yang berfungsi menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat, tanpa berakhir hukuman penjara.
Tiga rumah Restorative Justice ini berada di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara, dan Desa Garunggung Kecamatan Tannjung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banjarmasin Dr Mukri SH MH mengatakan, keberadaan rumah RJ ini merupakan lambang keadilan dari kejaksaan untuk masyarakat.
“Rumah Resorative Justice ini merupakan sebuah inovasi yang dilakukan kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah,” ujarnya usai meresmikan rumah RJ di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (3/11).
Menurutnya, hadirnya rumah RJ ini berawal dari Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat.
Dengan adanya rumah RJ, perkara-perkara yang dapat dihentikan prosesnya dapat diselesaikan di sini.
Kajati menambahkan, tidak semua kasus dapat diselesaikan di rumah RJ, namun ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus terpenuhi di dalamnya.
“Untuk persyaratannya, kasus tersebut ancaman hukumannya di bawah atau tidak lebih dari lima tahun dan denda tidak lebih Rp 2, 5 juta,” bebernya.
Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut pelaku bukan residivis, serta antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.
“Yang paling peting dalam kasus ini sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Namun jika syarat itu tidak terpenuhi, maka kasusnya tidak bisa dilakukan Restorative Justice,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya rumah RJ ini, dapat memberikan wadah bagi pelaku kejahatan dan korban untuk memyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
Bupati Tabalong H Anang Syalhfiani mengatakan, adanya program rumah RJ ini bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait dengan permasalahan yang terjadi, agar tidak selalu berujung penjara.
”Melalui rumah Restorative Justice ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, rumah RJ ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. “Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi pembelajaran masyarakat dalam memahami permalasahan hukum yang ada,” katanya.
Pada kesempatan ini, bupati juga berterima kasih kepada Kajati Kalsel dan Kejari Tabalong yang memberi inovasi penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat.
Karena rumah RJ ini merupakan bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang terjadi. Sehingga, bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan dan musyawarah, serta tidak sampai masuk pada ranah peradilan.
Peresmian rumah RJ ini dilakukan oleh Kejati Mukri didampingi Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Kapolres Tabalong, Dandim 1008 Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tabalong. tal