
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,2 miliar.
“Berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P21, sehingga tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino, Rabu (2/11).
Tersangka yang dijerat dalam perkara ini berinisial SZ, AS dan AB. Ketiganya merupakan pejabat pada unsur pelaksana proyek termasuk pihak swasta.
Ia menjelaskan, proyek pekerjaan fisik pembangunan Gedung Puskesmas Haur Gading oleh Dinas Kesehatan Kabupaten HSU pada tahun anggaran 2019, memiliki pagu sebesar kurang lebih Rp 4 miliar.
Hasil penyidikan Kejati Kalsel, kerugian negara timbul karena adanya pelanggaran atau tidak dilaksanakannya kaidah-kaidah, aturan, atau ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Taksiran kerugian negara yang timbul pun telah dihitung melalui audit yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Ketiga terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant