
BANJARBARU – Tercatat dari Januari hingga Oktober 2022, sebanyak 26 pasangan usia dini mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru.
“Sejak awal tahun hingga hari ini, ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Yang dikabulkan 23 pasangan, dan yang ditolak tiga pasangan,” ucap Hakim PA Banjarbaru Mohammad Febry Rahadian.
Ia mengatakan, pengajuan dispensasi kawin usia dini tersebut terbilang mengalami penurunan. Sebab, pada tahun 2021 ada pengajuan sebanyak 34 pasangan. “Rata-rata diajukan orangtua mempelai yang berumur 16-18 tahun,” ungkapnya.
Perihal pertimbangan menjadikan anak berusia di bawah 19 tahun diizinkan menikah lewat dispensasi kawin, Febry mengungkapkan hal itu lantaran adanya hamil di luar nikah, kemauan dari anak, hingga desakan dari keluarga karena menilai usia calon suami dan istri sudah cukup matang.
“Pernah ada pasangan mengajukan dispensasi kawin, tapi sudah menentukan tanggal dan menyebar undangan pernikahan. Kalau mau perkara dispensasi kawin, maka jangan ambil langkah sebar undangan dulu. Keluar penetapannya baru diurus pernikahannya. Penetapan PA ini bukan berdasarkan kemauan para pihak, tapi berdasarkan kesiapan mental anak,” ujarnya.
Perihal pengadilan agama tidak menyetujui dispensasi kawin, menurutnya, pihaknya melihat apakah anak tersebut masih bisa menunggu hingga cukup umur, dan apakah anak mendapat paksaan dari pihak lain termasuk orangtua.
“PA tidak langsung mengabulkan dispensasi kawin, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Kami sangat menghindari ketika dispensasinya baru disetujui, satu atau dua tahun kemudian kembali lagi untuk cerai,” pungkasnya. jjr