Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

26 Pasangan Usia Dini Ajukan Dispensasi Kawin

by matabanua
27 Oktober 2022
in Banjarbaru, Indonesiana
0
D:\2022\Oktober 2022\28 Oktober 2022\2\2\New Folder\26 Pasangan Usia Dini Ajukan Dispensasi Kawin.jpg
PENGADILAN Agama Kota Banjarbaru. (Foto:mb/jjr)

BANJARBARU – Tercatat dari Januari hingga Oktober 2022, sebanyak 26 pasangan usia dini mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru.

“Sejak awal tahun hingga hari ini, ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Yang dikabulkan 23 pasangan, dan yang ditolak tiga pasangan,” ucap Hakim PA Banjarbaru Mohammad Febry Rahadian.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon.jpg

Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan.jpg

Bang Dhin: Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

28 Agustus 2025
Load More

Ia mengatakan, pengajuan dispensasi kawin usia dini tersebut terbilang mengalami penurunan. Sebab, pada tahun 2021 ada pengajuan sebanyak 34 pasangan. “Rata-rata diajukan orangtua mempelai yang berumur 16-18 tahun,” ungkapnya.

Perihal pertimbangan menjadikan anak berusia di bawah 19 tahun diizinkan menikah lewat dispensasi kawin, Febry mengungkapkan hal itu lantaran adanya hamil di luar nikah, kemauan dari anak, hingga desakan dari keluarga karena menilai usia calon suami dan istri sudah cukup matang.

“Pernah ada pasangan mengajukan dispensasi kawin, tapi sudah menentukan tanggal dan menyebar undangan pernikahan. Kalau mau perkara dispensasi kawin, maka jangan ambil langkah sebar undangan dulu. Keluar penetapannya baru diurus pernikahannya. Penetapan PA ini bukan berdasarkan kemauan para pihak, tapi berdasarkan kesiapan mental anak,” ujarnya.

Perihal pengadilan agama tidak menyetujui dispensasi kawin, menurutnya, pihaknya melihat apakah anak tersebut masih bisa menunggu hingga cukup umur, dan apakah anak mendapat paksaan dari pihak lain termasuk orangtua.

“PA tidak langsung mengabulkan dispensasi kawin, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Kami sangat menghindari ketika dispensasinya baru disetujui, satu atau dua tahun kemudian kembali lagi untuk cerai,” pungkasnya. jjr

 

 

Tags: Dispensasi KawinHakim PA BanjarbaruMohammad Febry RahadianUsia Dini
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA