
BANJARMASIN – Dua dari empat terdakwa korupsi pada PT Kodja Bahari mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10).
Kedua terdakwa yang diketahui bernama M Saleh dan Lidyannor yang disidang secara terpisah oleh majelis hakim yang dipimpin Ares Langgeng Bowono, tidak dilakukan penahanan.
Tidak ditahannya kedua terdakwa dikarenakan di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan.
Kendati berkas terpisah, namun kedua terdakwa dihadapkan dalam perkara yang sama, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001.
Sebagaimana dakwaan JPU Ade SH yang dibacakan di persidangan perdana kemarin, kasus yang menyeret para terdakwa pada tahun 2018 ini bermula saat PD Kodja Bahari mendapatkan proyek, terkait perbaikan dok kapal senilai Rp 5,7 miliar.
Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah M Saleh.
Diduga, terjadi penyimpangan sehingga para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.
Usai sidang, JPU Ade SH mengatakan kalau kedua terdakwa memang tidak ditahan.
Terpisah, Erna Wati SH MH yang mendampingi terdakwa Lidyannor mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kita akan lebih kepada pembuktian,” ujarnya. ris