Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gadaikan Mobil Rental, Japang Diamankan

by matabanua
24 Oktober 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama berhasil mengamankan pria berinisial RH alias Japang (30), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil rental pada bulan Agustus lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, Japang diamankan di sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Rabu (19/10) lalu.

Artikel Lainnya

Bupati Tabalong Buka Festival Kuliner

Bupati Tabalong Buka Festival Kuliner

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\2\Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan.jpg

Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan

21 Agustus 2025
Load More

“Japang diamankan berdasarkan laporan dari korban berinisial TH (32), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujarnya, Sabtu (22/10).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta tolong kepada saksi AM dan DR, agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan keluar kota.

Atas permintaan pelaku, kedua saksi kemudian mendatangi korban pada Sabtu (6/8) sore, untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalic dengan sewa harian Rp 300 ribu.

Setelah sepakat, pelaku mentransfer uang sewa tersebut. Dua hari kemudian, pelaku kembali mentransfer uang sewa sejumlah Rp 600 ribu untuk memperpanjang sewa.

“Namun setelah itu atau sejak Kamis (11/8), pelaku belum juga mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa,” ungkap Yudha.

Parahnya, lanjut dia, korban melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain. TH pun melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Saat ditanyakan, mobil tersebut sudah digadaikan sebesar Rp 30 juta, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.

Atas perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita satu unit mobil penumpang warna biru metalic,” ujarnya.

Diketahui, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu, dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Karena hal tersebut, unsur-unsur untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) tidak memenuhi syarat lagi. tal

 

 

Tags: AKBP Riza MuttaqinIptu Galih Putra WiratamaKAPOLRES TabalongKasat ReskrimKecamatan Murung PudakKelurahan Mabu’unMobil Rental
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA