TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama berhasil mengamankan pria berinisial RH alias Japang (30), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, karena diduga telah menggelapkan satu unit mobil rental pada bulan Agustus lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, Japang diamankan di sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Rabu (19/10) lalu.
“Japang diamankan berdasarkan laporan dari korban berinisial TH (32), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujarnya, Sabtu (22/10).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta tolong kepada saksi AM dan DR, agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan keluar kota.
Atas permintaan pelaku, kedua saksi kemudian mendatangi korban pada Sabtu (6/8) sore, untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalic dengan sewa harian Rp 300 ribu.
Setelah sepakat, pelaku mentransfer uang sewa tersebut. Dua hari kemudian, pelaku kembali mentransfer uang sewa sejumlah Rp 600 ribu untuk memperpanjang sewa.
“Namun setelah itu atau sejak Kamis (11/8), pelaku belum juga mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa,” ungkap Yudha.
Parahnya, lanjut dia, korban melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain. TH pun melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Saat ditanyakan, mobil tersebut sudah digadaikan sebesar Rp 30 juta, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta.
Atas perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
“Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita satu unit mobil penumpang warna biru metalic,” ujarnya.
Diketahui, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu, dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Karena hal tersebut, unsur-unsur untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) tidak memenuhi syarat lagi. tal