JAKARTA – BPJS Kesehatan tengah melakkan uji coba penghapusan kelas rawat inap. Proses uji coba kelas rawat inap ini berjalan satu bulan atau baru dimulai pada September 2022.
“Uji coba baru di September,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.
Ghufron menyebut proses uji coba tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun. Sehingga evaluasi baru akan mulai dilakukan pada awal tahun 2023 nanti. “Waktu uji coba ya secukupnya. Nanti Desember atau Januari kita evaluasi,” kata dia.
Ketika ditanya lebih detail terkait lokasi rumah sakit yang menjalankan uji coba tersebut, Ghufron enggan mmbeberkannya.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Secara timeline, Kementerian Kesehatan target penerapan kelas standar BPJS Kesehatan bisa full diimplementasikan di seluruh rumah sakit pada 2024.
Guna menggapai target tersebut, Kementerian esehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya, termasuk Perpres 64/2020.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir terjadi per 1 Januari 2021 lalu, tepatnya untuk peserta kelas 3. Biaya yang harus dibayarkan naik dari R25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan.
Bila ditelisik lebih jauh, sebenarnya tida ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 3, yakni sebesar Rp 42.000. Adapun yang membedakan ialah besaran subsidi dari pemerintah, dari sebelumnya Rp 16.500 menjadi hanya Rp 7.000 untuk satu peserta.
Direktur Utama Badan Penyelnggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ali Ghufron Mukti memastikan tidak ada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 2024. Meskipun iuran tidak naik, Ali Ghufron juga memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan.
“Tidak ada kenaikan iuran dari masyarakat untuk BPJS Kesehatan,” kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.
Ia melanjutkan, meskipun tidak ada kenaikan iuran, kinerja keuangan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, klinik akan tetap terjaga.
Sebab saat ini BPJS Kesehatan tengah mendorong kenaikan tarif batas bawah dan batas atas klaim pelayanan kesehatan yang diajukan ke BPJS Kesehatan. “Nah itu kami mendorong juga kenaikatarif itu walaupun dulu sudah pernah dinaikkan,” kata dia.
Tujuannya, agar rumah sakit bisa memiliki keuangan yang lebih baik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien. Termasuk pasien jaminan BPJS Kesehatan. “Biar rumah sakit bisa bergerak lebih bebas. Bisa lebih memberikan pelayanan lebih baik,” kata dia. lp6/mb06