JAKARTA – AKP Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AKP Irfan menemukan 20 CCTV dan mengambil 2 rekaman vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, yang menjadi tempat eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti dikutip cnnindonesia.com, JPU menyebut awalnya Irfan ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.
Acay yang ditugaskan oleh eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ternyata sedang berada di Bali.
“Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar aggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Setibanya di lokasi pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga.
Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Kombes Agus Nurpatria yang berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus tidak mengamankan seluruh CCTV yang ada.
Adapun dua CCTV vital yang diambil yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
“Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” ujar jaksa.
Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos sekuriti yang berada di Kompleks Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam kompleks yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
AKP Irfan Widyanto sendiri, dalam sidang kemarin menyatakan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan tersebut.
Henry menilai dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.
“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry.
Kemudian, hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga dengan terdakwa Irfan Widyanto akan kembali digelar pada Rabu (26/10). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022,” katanya.
Pada persidangan lainnya, Kompol Chuck Putranto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur William Manurung, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10), seperti dikutip cnnindonesia.com.
“Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu dua minggu yang mulia,” ujar Junaedi.
Dalam kesempatan itu, hakim ketua Afrizal Hadi tak mengabulkan permohonan waktu dua minggu yang diajukan Jhony.
Ia memberikan waktu satu pekan kepada Jhony untuk menyiapkan nota keberatan. Ia mengatakan proses persidangan harus dijalankan secara efisien.
Afrizal mengatakan sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan akan digelar pada Rabu, 26 Oktober. “Saya kasih waktu saudara satu minggu, hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022,” katanya.
Kompol Chuck Putranto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Chuck diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Chuck mengambil kembali CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.
Selain itu, Chuck disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.
“Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. web