
JAKARTA – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers Kamis malam. Namun, hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan informasi dari Mabes Polri.
Mengutip cnnindonesia, Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sementara, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.
“Bapak Presiden Joko Widodo adalah alumni S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980,” kata Rektor UGM Ova Emilia dalam konferensi pers di UGM, Selasa (11/10) lalu.
“Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus di UGM tahun 1985 sesuai ketentuan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” sambungnya.
Ova memastikan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019.
“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujarnya.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku. web