TANJUNG – Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang Kecamatan Tanta KabupatenTabalong dengan tersangka mantan oknum Kepala Desa dan salah seorang aparat desanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kasus penyelewengan dana desa yang terjadi ditahun 2020 ini merugikan negara sekitar Rp. 160 juta.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina ketika dikonfirmasi membenarkan atas pelimpahan berkas kasus tersebut.
“Iya, berkas dugaan korupsi kedua terdakwa tersebut telah lengkap atau P21,” ujarnya
Dan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nadia Safitri ucap Amanda berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AL dan ANZ ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (10/10) tadi.
Pelimpahan tersebut jelasnya berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B-1738/O.3.16/Ft.2/10/2022 atas nama terdakwa AL dan surat pelimpahan perkara nomor : B-1739/O.3.16/Ft.2/10/2022 tanggal atas nama terdakwa ANZ pada 5 Oktober tadi.
“Dalam surat pelimpahan tersebut penuntut umum meminta agar Ketua Pengadilan Tipikor Banjarmasin menetapkan hari persidangan atas kasus tersebut,” ujarnya.
Keduanya beber Amanda didakwa dengan pidana dalam Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”katanya.
Untuk pelimpahan tahap II bagi tersangka AL prosesnya dilakukan di Rutan Kelas II Tanjung guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan tersangka ANZ proses pelimpahan tahap II dilakukan di ruang tahap II Kantor Kejari Tabalong, karena ANZ berstatus tahanan kota.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara Inspektorat kabupaten Tabalong, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 160 juta atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sebelumnya, Kejari Tabalong telah lebih dahulu menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya sejak 13 Juli 2022 tadi.
Tersangka AL ditetapkan menjalani penahanan di Rutan Tanjung, sedangkan ANZ dikenakan tahanan kota karena saat itu baru saja melahirkan anaknya.(tal)