JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyerahkan salinan dakwaan kepada 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salinan dakwaan tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing penuntut umum kepada para tersangka.
“Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya hari ini,” kata Ketut, Selasa (11/10).
Ketut tidak menampik apabila penyerahan salinan dakwaan tersebut memang lebih lama ketimbang pada saat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, setiap salinan dakwaan yang akan diserahkan harus terlebih dahulu disahkan oleh pihak PN Jaksel.
“Semua terdakwa sudah diserahkan. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya,” ujarnya.
Sebelumnya, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan hingga Selasa belum menerima surat dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyiapkan persidangan yang akan digelar pada pekan depan.
“Kami belum ada persiapan apa-apa karena berkas perkara belum kami terima. Sampai saat ini kami belum terima surat dakwaan dan berkas perkara,” ujarnya kepada cnnindonesia.com, Selasa (11/10).
Sementara pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengingatkan Kejagung soal aturan pelimpahan berkas perkara terdakwa yang tertuang dalam KUHAP.
Kejagung saat ini telah melimpahkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10).
Para tersangka pembunuhan berencana antara lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. web