Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengacara Sambo Belum Siap Hadapi Persidangan

Kejagung: Salinan Dakwaan Sudah Diserahkan ke Tersangka

by matabanua
12 Oktober 2022
in Headlines
0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyerahkan salinan dakwaan kepada 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salinan dakwaan tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing penuntut umum kepada para tersangka.

Artikel Lainnya

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

10 Juli 2025
Load More

“Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya hari ini,” kata Ketut, Selasa (11/10).

Ketut tidak menampik apabila penyerahan salinan dakwaan tersebut memang lebih lama ketimbang pada saat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, setiap salinan dakwaan yang akan diserahkan harus terlebih dahulu disahkan oleh pihak PN Jaksel.

“Semua terdakwa sudah diserahkan. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan hingga Selasa belum menerima surat dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyiapkan persidangan yang akan digelar pada pekan depan.

“Kami belum ada persiapan apa-apa karena berkas perkara belum kami terima. Sampai saat ini kami belum terima surat dakwaan dan berkas perkara,” ujarnya kepada cnnindonesia.com, Selasa (11/10).

Sementara pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengingatkan Kejagung soal aturan pelimpahan berkas perkara terdakwa yang tertuang dalam KUHAP.

Kejagung saat ini telah melimpahkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10).

Para tersangka pembunuhan berencana antara lain Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. web

 

Tags: obstruction of justice Brigadir Jpembunuhan berencana Brigadir Jtersangka pembunuhan berencana kasus Brigadir J
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA