BANJARMASIN – Seorang pegawai perbankan milik pemerintah cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala M Ilmi, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena menggelapkan kredit investasi senilai Rp 5 miliar.
“Hasil audit yang kami telusuri terkait aliran dana dari pencairan empat kredit investasi yang dilakukan terdakwa, senilai lebih dari Rp5 miliar,” kata auditor internal dari perbankan tempat terdakwa bekerja Reza dalam kesaksiannya, Senin (10/10).
Ia menyebutkan, indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan sudah semakin jelas, ketika pihaknya melakukan analisa terhadap empat berkas kredit investasi yang diprakarsai oleh terdakwa.
Kepada saksi, terdakwa mengakui foto bukti terdakwa sebagai relationship manager telah melakukan survei ke lokasi usaha keempat debitur beserta agunan-nya merupakan foto palsu hasil penyuntingan.
Melalui audit yang dilakukan, didapati pula empat debitur kredit investasi atas nama Kurniawan Ramadhan, Samidi, M Haris Budiman, dan Fitrianoor hanya fiktif.
Indikasinya, alamat tinggal keempat debitur kosong ketika didatangi oleh auditor. Kemudian, alamat lokasi usaha juga hanya unit ruko kosong di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.
“Kami mengonfirmasi ke PT United Tractor penerbit invoice alat berat yang dijadikan agunan, ternyata memang invoice palsu,” jelasnya.
Sementara, saksi lainnya Tiar yang juga dari pihak perbankan mengatakan, aliran dana pencairan kredit yang dilakukan terdakwa di transfer ke satu rekening atas nama H Radiani Rahman. Namun setelah penelusuran dana tersebut tak ada lagi, karena dari rekening dana ditarik secara tunai.
“Kejanggalan lainnya, pembayaran angsuran kredit atas nama empat debitur fiktif rupanya di transfer melalui rekening atas nama H Radiani Rahman juga,” ujarnya.
Ilmi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ant