Oleh : Ummu Arsy (Amuntai-Hulu Sungai Utara)
Anak kembali menjadi korban kekerasan fisik maupun mental, seperti salah satu pemberitaan dari media dikutip dari Republika. Co.Id. Jakarta, Senin, 19/9/2022. Setelah menaikkan status kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ke tahap penyidikan Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada, Senin (19/9/2022). Dalam kasus ini remaja putri berinisial NAT (15 tahun) mengaku disekap dan dijadikan pekerja seks komersial selama 1,5 tahun.
Sebelumnya, korban NAT tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh terlapor berinisalial EMT adalah pekerja seks komersial (PSK). Selama 1,5 tahun itu ia menghasilkan uang sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang. Korban hanya dijanjikan penghasilan yang besar dan akan dipercantik oleh pihak terlapor.
“Tidak ada hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi entar punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” ujar ayah korban berinisial MRT (49 tahun), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mencatat ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang 2021, sebanyak 7.004 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual (Kompas, 24/03/2022).
Kemenpppa juga melakukan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja. Hasilnya, ada 4 dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, 3 dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya (Kompas, 24/03/2022).
Fakta di atas menunjukan bahwa masih terjadi eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di berbagai daerah yang meraih predikat Kota Layak Anak (KLA)
Kemenpppa bersama kementerian, lembaga, dan tim independen menilai dan memberikan penghargaan kepada kota-kota ramah anak setiap tahunnya. Ada enam kriteria yang menjadi indeks penilaian KLA yaitu penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus.
Upaya meraih penghargaan KLA berjalan terpisah dengan upaya melindungi anak. Anak cenderung menjadi objek di kabupaten/kota layak anak, tetapi bukan subjek kebijakan. Kebijakan pemda setempat menjadi terfokus pada urusan administratif agar menang lomba dan mendapatkan penghargaan KLA, bukan fokus untuk melindungi anak.
Cara pandang dalam menyelesaikan masalah anak saat ini tentu akan menghasilkan cara penyelesaian yang berbeda. Saat ini cara pandang menyelesaikan masalah dengan cara pandang sistem kapitalis sekuler yang lebih mengutamakan materi dan keuntungan dunia semata, sehingga tidak akan mampu menyelesaikan tuntas ke akarnya. Sistem kapitalis sekuler jelas gagal dalam melindungi anak dari kekerasan, walaupun dengan berbagai program yang ditawarkan, karena semua adalah aturan buatan manusia.
Sistem Islam Melindungi Anak
Anak adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya. Negara yang menjalankan sistem Islam secara kafah akan menjalankan fungsi tersebut secara maksimal agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi.
Dalam menjalankan fungsi ini, negara Islam menerapkan sistem yang berpengaruh dalam perlindungan anak, seperti sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam, dan sistem sanksi sesuai syariat Islam secara komprehensif. Ada dua jenis upaya yang dilakukan oleh negara, yaitu preventif dan kuratif.
Upaya preventif yang dilakukan negara adalah dengan menerapkan sistem pendidikan dan ekonomi Islam secara kafah.
Sistem pendidikan Islam akan mengajarkan anak tentang konsep keimanan yang kokoh sehingga anak bisa memilah dan memilih perbuatan baik dan buruk, terpuji dan tercela sebagai konsekuensi keimanannya. Anak juga diajarkan tentang melindungi diri dari kemungkinan orang jahat, menutup aurat secara sempurna, mengajarkan pergaulan dengan teman agar tidak terjadi bullying, mengajarkan cara berteman yang baik dan tidak memukul atau menzalimi orang lain, dan sejenisnya.
Sistem ekonomi Islam memiliki konsep bahwa negara memenuhi semua kebutuhan tiap individu rakyat, mulai dari kebutuhan primer dan sekundernya. Para lelaki dewasa dibukakan lapangan pekerjaan yang layak sehingga fungsi nafkah dalam keluarga tetap berjalan. Harapannya, dengan terpenuhi kebutuhan pokok rakyat akan bisa meminimalkan angka kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap anak.
Adapun upaya kuratif negara melalui sistem sanksi dalam Islam, maka negara akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera (zawajir). Hukum Islam yang diterapkan oleh negara Islam akan dapat menebus dosa manusia di akhirat (jawabir).
Adanya KLA tanpa diterapkan ketiga sistem tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya karena bukan didasarkan ketakwaan individu dan kering dari rasa iman dan takut kepada Sang Pencipta. Para pelakunya tidak takut dosa dan menganggap akhirat itu sesuatu yang jauh, serta agama tidak perlu ikut campur dalam urusan hidup bermasyarakat (sekuler).
Hanya sistem Islam yang kafah diterapkan oleh sebuah negara, sistem yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah yang dipimpin oleh seorang pemimpin (khalifah) yang amanah. Sistem itu tiada lain adalah Khilafah Islamiah. Wallahualam.