![](http://matabanua.co.id/wp-content/uploads/2022/10/word-image-212333-1.jpeg)
TANJUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong mendapat kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (10/10).
Kunjungan kerja (Kunker) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bartim Depe diterima Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Eddy Suryani, di kantor diskominfo setempat.
Kepala Diskominfo Tabalong Arianto melalui Kepala Bidang IKP Diskominfo Eddy Suryani mengatakan, kunker DPRD Bartim ini dalam rangka pendalaman atau regulasi kerja sama pemerintah daerah dengan pihak media.
“Tabalong memang telah memiliki perda maupun perbup mengenai pengelolaan media yang ada di daerah ini,” ujarnya, Senin (10/10).
Perda yang dimaksud, mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), sedangkan perbup tentang Kerjasama Media dengan Pemkab Tabalong baik cetak maupun siber.
Untuk perda tertuang dalam Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015 tentang LPPL Kabupaten Tabalong, yang mengatur tentang pengelolaan TV Tabalong dan Radio FM Suara Tabalong.
Sedangkan perbup tertuang Perbup Tabalong Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama dengan Media Cetak Lokal di Kabupaten Tabalong, dan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Perusahaan Pers Media Siber.
Wakil Ketua DPRD Barito Timur Depe mengatakan, saat ini di kabupatennya belum ada regulasi daerah yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan media.
“Karena itu, untuk mempelajari perihal kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan media, saya mengajak serta kawan-kawan di Sekretariat DPRD Barito Timur dalam kunker ini untuk turut mempelajari cara pengelolaan dan payung hukumnya,” ujarnya.
Dalam kunker ini, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh tentang regulasi pengelolaan media yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Kita ingin tahu mengenai aturan-aturan, seperti peraturan daerah dan peraturan bupati yang digunakan Pemkab Tabalong,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun saat ini Kabupaten Bartim sudah ada melakukan kerja sama pemberitaan dengan puluhan perusahaan media, namun semua itu belum ada peraturan yang secara khusus mengatur dan mengelolanya.
“Meskipun belum memiliki perda atau perbup, namun kerja sama dengan perusahaan media baik cetak maupun online (siber) dan juga elektronik, tetap dilakukan dalam rangka mempublikasikan kegiatan dari Pemkab Bartim ini sendiri,” ucapnya.
Dengan kunker ini, Tokoh Partai Demokrat Kalteng ini berharap bisa menjadi bahan referensi dan rujukan DPRD ataupun Pemkab Bartim, dalam pengelolaan kerja sama media untuk ke depannya, seiring dengan dinamika pertumbuhan dan perkembangan media yang demikian pesat. tal