TANJUNG – Naas dialami dua perempuan warga desa Pasar Batu Kecamatan Muara Uya.Tabalong berinisial RN (21) dan TH (18), keduanya mengalami penganiayaan saat memergoki seseorang yang diduga akan melakukan pencurian dikontrakan mereka, Rabu (5/10) dini hari.
Rumah kontrakan kedua korban yang berlokasi di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong ini disatroni oleh seseorang yang tidak dikenal.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan saat memergoki pelaku yang ingin menyatroni rumah kontrakan mereka ini keduanya dianiaya oleh pelaku
“Pelaku yang saat itu sudah berada didalam kamar dan diketahui oleh TH langsung melukai TH menggunakan pisau dan korban RN yang saat itu tidur diruang tengah terkejut dan masuk ke dalam kamar juga dilukai oleh pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/10).
Mendapat laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan ini,
Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Samsu Suargana, S.AP langsung menuju lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dari para saksi dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan dikediamannya tidak berselang lama setelah kejadian dan saat ditanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya” lanjut Yudha.
Disaat bersamaan, Satresrkim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, menurunkan unit inafis yang kemudian melakukan olah TKP dan diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban.
“Kedua korban saat ini sedang dirawat di RS. H.Badaruddin Tanjung, Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak medis RS. H.Badaruddin Tanjung,” beber Yudha.
Korban RN ungkap Yudha mengalami memar dikepala bagian kiri akibat benturan benda tumpul, leher bagian kiri akibat benda tajam, lengan kanan akibat benda tajam, lengan kiri bagian atas akibat benda tajam sedangkan korban TH mengalami luka pada lengan kanan bagian atas akibat benda tajam, jari tangan kanan bagian jari kelingking dan jari manis, jari tangan kiri bagian jari kelingking, paha kanan bagian belakang akibat benda tajam dan luka gores bagian rusuk sebelah kanan.
“Pelaku yang berusia 16 tahun warga Kecamatan Murung Pudak ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 lembar baju, 1 lembar celana training dan 1 bilah pisau,” pungkasnya.(tal).