BATOLA – Saat ini, Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID, tengah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID, yang tengah dikembangkan.
Dalam rangka monitoring pelaksanaan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan digital ini, Komisi I didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana melakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Batola pada Senin (3/10), dan Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (4/10).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Siti Noortita Ayu Febria Roosani, Kepala Disdukcapil Kabupaten Batola Akhmad Wahyuni mengungkapkan, kendala yang dihadapi yakni masih banyaknya wilayah blind spot, sehingga kesulitan untuk pelaksanaan e-KTP. “Ada sekitar 70 desa yang blind spot,” ujarnya.
Namun, Disdukcapil Kabupaten Batola memiliki inovasi layanan online seperti tarumadokbit, pengabdian, best, dan si cepat.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut Hj Norhayati mengungkapkan, untuk blangko hanya mendapat 2.000 saja.
Ditemui saat wawancara, Ketua Komisi I Dra Hj. Rachmah Norlias mengapresiasi inovasi dari kedua disdukcapil tersebut.
“Kita apresiasi kepada Pemerintah Kabupatan Tanah Laut yang membuat beberapa aplikasi, terutama aplikasi PELANGI dan arsip digital. Ini sangat membantu sekali bagi masyarakat. Kemudian, untuk Batola ada beberapa aplikasi, SILAKAS yang merupakan inovasi yang dibuat di Kabupaten Batola, juga cukup membantu masyarakat dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, digitalisasi administrasi kependudukan di dua kabupaten ini sementara diutamakan untuk ASN.
“Karena mengingat banyak daerah yang blind spot, jadi masih belum bisa dilaksanakan sepenuhnya,” pungkansya. rds