MARABAHAN – Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Diaz Sasongko mengatakan, penindakan menggunakan sarana Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik di Bumi Selidah belum diterapkan.
“Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di wilayah Kabupaten Barito Kuala belum bisa diterapkan,” ujarnya saat memimpin upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Zebra Intan Tahun 2022, Senin (3/10).
Menurutnya, penerapan dengan menggunakan sarana e-TLE di Kalsel, saat ini hanya ada di Kota Banjarmasin, sedangkan di Batola belum ada, sehingga kegiatannya lebih kepada pencegahan.
Ia menekankan kepada personel dalam melaksanakan tugas, hendaknya ikhlas dengan prinsip proaktif dan problem solving, di samping mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan serta menghindari perbuatan yang kontra produktif.
Sesuai amanat Dirlantas Polda Kalsel, lanjut dia, pelaksanaan Operasi Zebra Intan pada 3 hingga 16 Oktober lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
“Operasi ini juga didukung pola gakkum lantas secara elektronik, dengan menggunakan e-TLE statis dan mobile, teguran, serta tidak diperkenankan melaksanakan gakkum lantas secara stationer,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, terdapat tujuh prioritas pelanggaran, di antaranya, pengemudi dan pengendara motor menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara motor masih di bawah umur.
Kemudian, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, serta berkendara saat mabuk dan melawan arus.
“Namun yang paling penting dari operasi zebra ini, adalah mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengajak masyarakat tertib berlalu lintas,” ujarnya. ant