Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kalah di MK, Pemko Upayakan Cara Lain

by matabanua
2 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Meskipun semua gugatan Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 telah ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak menyerah begitu saja.

Staf Ahli Walikota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengaku bakal mencari upaya lain untuk mengembalikan Ibu Kota Kalsel ke Banjarmasin. Salah satunya melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Kita hari ini kalah. Jadi kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, atau Eksekutif Review secepatnya secara administrasi akan kita jalankan,” ucapnya.

Langkah itu, menurut Lukman, sesuai hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Ibnu Sina akan melayangkan surat kepada pimpinan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang diketuai oleh Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin.

“Kita mencoba dengan langkah-langkah terukur. Misalnya kajian-kajian. Perjuangan itu dalam rangka pendekatan administratif,” jelasnya.

“Kalau persoalan mencabut itu antara Pemerintah Daerah dengan Mendagri. Artinya kita mengalah untuk berjuang lagi,” sambung Lukman.

Ia menerangkan, upaya eksekutif review tersebut tidak ada persidangan. Melainkan hanya berupa presentasi, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dan kajian histori.

Meski diakuinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, namun setidaknya Eksekutif Review itu bisa meninjau ulang putusan MK.

“Sesegeranya bagian hukum menelaah. Perjuangan ini memang membutuhkan waktu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, upaya Pemko Banjarmasin mengajukan Judicial Review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuahkan hasil memuaskan.

Ketua MK Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).

Selain pemko, gugatan juga dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).

Yang mengejutkan, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Harry Wijaya, rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan.

Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, kabarnya tidak terlepas dari adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu. dwi

 

 

Tags: KH Ma'ruf AminLukman FadlunMKStaf Ahli Walikota BanjarmasinWakil Presiden RIWali Kota Ibnu Sina
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA