BANJARMASIN – Meskipun semua gugatan Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 telah ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak menyerah begitu saja.
Staf Ahli Walikota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengaku bakal mencari upaya lain untuk mengembalikan Ibu Kota Kalsel ke Banjarmasin. Salah satunya melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
“Kita hari ini kalah. Jadi kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, atau Eksekutif Review secepatnya secara administrasi akan kita jalankan,” ucapnya.
Langkah itu, menurut Lukman, sesuai hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Ibnu Sina akan melayangkan surat kepada pimpinan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang diketuai oleh Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin.
“Kita mencoba dengan langkah-langkah terukur. Misalnya kajian-kajian. Perjuangan itu dalam rangka pendekatan administratif,” jelasnya.
“Kalau persoalan mencabut itu antara Pemerintah Daerah dengan Mendagri. Artinya kita mengalah untuk berjuang lagi,” sambung Lukman.
Ia menerangkan, upaya eksekutif review tersebut tidak ada persidangan. Melainkan hanya berupa presentasi, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dan kajian histori.
Meski diakuinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, namun setidaknya Eksekutif Review itu bisa meninjau ulang putusan MK.
“Sesegeranya bagian hukum menelaah. Perjuangan ini memang membutuhkan waktu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, upaya Pemko Banjarmasin mengajukan Judicial Review Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuahkan hasil memuaskan.
Ketua MK Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).
Selain pemko, gugatan juga dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).
Yang mengejutkan, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Harry Wijaya, rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan.
Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, kabarnya tidak terlepas dari adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu. dwi